KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan karunia-Nya, kepada seluruh umat
manusia, yang atas izin-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul “Pengertian Pancasila dan Ruang Lingkup” dapat selesai tepat pada waktunya.
Sejalan dengan dinamika bangsa ini
masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk menghasilkan generasi baru
yang cerdas, maka dari itu kami mendukung semua itu dengan cara mencari sesuatu
yang jarang ditampilkan dan banyak dipertanyakan salah satunya dengan membuat
makalah ini, yang dapat bermanfaat dengan berbagai pokok masalah.
Makalah ini ditulis dari hasil
penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan Pancasila. Dengan adanya makalah ini, mudah-mudahan dapat
mengembangkan wawasan kebangsaan khususnya mengenai Pengertian Pancasila para
kaum pelajar untuk lebih maju dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian tak lupa kami tuturkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing kami, kepada
Pembimbing kami,
Kami sadar bahwa makalah yang kami
buat ini, masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran
dari berbagai pihak untuk perbaikan isi penelitian ini, kami sambut dengan senang hati.
Samata,
16 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang....................................................................................................
3
B. Rumusan Masalah
..............................................................................................
3
C. Manfaat
................................................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pancasila.............................................................................................
4
B. Pancasila sebagai dasar pikiran............................................................................
6
C. Susunan pancasila dan hubungan tiap sila dari pancasila ...................................
6
D. Pancasila sebagai perekat Bangsa dan penguat Negara......................................
7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ...........................................................................................................
9
B. Saran
....................................................................................................................
9
Lampiran
............................................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya, yaitu Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi diungkapkan sebagai dasar serta
falsafah negara Republik Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Pancasila menurut Terminologi dan
Etimologi?
2.
Bagaimanakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai
dasar pikiran?
3.
Bagaimana susunan Pancasila dan apa hubungan tiap sila
dari Pancasila?
4.
Mengapa pancasila di jadikan sebagai perekat Bangsa
dan menguat Bangsa?
C. Manfaat
Dengan disusunnya makalah ini, maka diharapakan akan diperoleh manfaat sebagai berikut :
Dengan disusunnya makalah ini, maka diharapakan akan diperoleh manfaat sebagai berikut :
1. Mampu
memahami pengertian Pancasila menurut Terminologi dan Etimologi.
2. Dapat
menambah informasi mengenai Pancasila.
3. Agar dapat
memahami Pancasila sebagai dasar pikiran.
4.
Ingin mengembangkan diri atas cinta dan pengabdiannya
terhadap bangsa Indonesia dengan dilandasi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
1.
Dari Segi Etimologi
Istilah Pancasila dalam kehidupan
Bangsa Indonesia bukanlah merupakan hal yang baru. Sementara penulis
mengatakan, bahwa “istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
Abad ke 14 , yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama
karangan Empu Prapanca, dan dalam buku
Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila di samping mempunyai arti, ”berbatu
sendi yang lima” --- berasal dari bahasa Sanskerta; Panca berarti lima dan sila
berarti berbatu sendi, alas atau dasar --- , jika berarti “Pelaksanaan
kesusilaan yang lima “ ( Pancasila Krama) yaitu:
-
Tidak boleh melakukan kekerasaan.
-
Tidak boleh mencuri.
-
Tidak boleh berjiwa dengki.
-
Tidak boleh berbohong.
-
Tidak boleh mabuk, minum-minuman keras.
Prof. Muhammad Yamin mengungkapkan
bahwa : “perkataan Pancasila, yang kini telah menjadi istilah hukum, mulanya
ditempat dan dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
untuk menemani paduan sila yang lime. Perkataan itu diambil dari peradaban
Indonesia sebelum abad XVI. Dalam bahasa Sansekerta,
maka Pancasila ada 2 macam artinya, ... “berbatu sendi yang lima” (consisting
of lima rocks), ... Pancasila dengan huruf Dewa Nagari, dengan huruf i panjang
bermakna “ lima peraturan tingkah laku yang penting.
Dikatakan juga, bahwa sejak zaman
budisme masuk ke tanah air kita, telah dikenal kata Pancasila (Panca Shila)
yang mempunyai arti sama sebagaimana dikemukakan Muhammad Yamin, yaitu
kesusilaan yang lima. Jadi pada masa itu istilah Pancasila bukan untuk menyebut
asas kenegaraan, tetapi merupakan tuntunan tingkah laku/akhlak (code of
morality) ajaran Buddha yang terdapat dalam inayah, yang kemudian menjadi code
of morality itu, dapat dikutip sebagai berikut:
1) Panatipata
Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari pembunuhan).
2) Adinnada
Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari pencurian).
3) Kamecu
Micchacara Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari
perzinahan).
4) Mussavada
Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari kebohongan).
5) Sura
Meraya Majja Pamadattana Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk
menghindari makanan dan minuman yang memabukkan dan menjadi ketagihan).
Dengan
masuknya agama Budha ke Indonesia, ajaran Budha yang tercermin dalam istilah
Pancasila berpengaruh dalam Budaya kehidupan masyarakat Indonesia dan khususnya
di Jawa sangat dikenal larangan “Ma-lima (lima M) yaitu: Mateni (membunuh),
Maling (mencuri), Madon (main dengan perempuan – berzina), Main ( bermain judi)
dan Madat/Mabuk yang berarti minum-minuman yang memabukkan.
Pengertian
seperti di atas juga dapat dihubungkan serta dikuatkan pemakaian kata “susila”
baik dalam bahasa Jawa maupun Bahasa Indonesia, yang secara harfiah dapat
berarti: adab, kelakuan, perbuatan yang menurut adab, baik budi bahasanya ,
kesopanan, sopan santun.Sehingga kata susila menunjukkan tingkah laku atau
perbuatan yang baik, sebagai etika dalam pergaulan masyarakat. Menurut
Kuncaraningrat, bila ukuran susila dan kesusilaan telah menjadi umum di
kalangan masyarakat tertentu maka merupakan sosial-ethic.
Demikianlah
istilah, Pancasila telah ada dan dikenal dalam budaya kehidupan bangsa
Indonesia sejak dahulu kala dan mengandung nilai etik, sebagai aturan tingkah
laku manusia yang baik dalam kehidupan masyarakat.
2.
Dari Segi Terminologi
Istilah Pancasila yang telah lama
dikenal dalam budaya kehidupan bangsa Indonesia, kemudian diperkenalkan kembali
oleh Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian menjadi populer bagi
dan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno,
menggunakan istilah Pancasila, sebagai
nama yang diusulkan untuk dasar negara Indonesia yang akan didirikan. Lima
dasar yang diusulkan pada waktu itu adalah:
-
Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
-
Perikemanusiaan atau internasionalisme,
-
Mufakat atau demokrasi,
-
Kesejahteraan Sosial,
-
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada bagian akhir pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945 beliau mengatakan: Dasar-dasar Negara telah saya usulkan.
Lima bilangannya. ... Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. ...
dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan
abadi. ... Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi
satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong
royong. Pancasila menjadi trisila, trisila menjadi ekasila. Tetapi, terserah
kepada tuan-tuan, mana yang tuan tuan pilih. Trisila, ekasila, ataukah
Pancasila.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang
rumusannya terdapat pada Pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan disahkannya
Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Meskipun nama atau kata Pancasila itu sendiri
tidak terdapat baik di dalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Namun cukup
jelas, bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar falsafah negara, adalah Lima
Dasar Negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Jadi secara terminologis yang dimaksud
Pancasila sekarang ini adalah “Nama Dasar Negara kita, Negara Republik
Indonesia”, berupa lima dasar Negara yang perumusannya tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
B.
Pancasila Sebagai Dasar Pikiran
Berbicara
tentang pancasila tampaknya tidak memungkinkan melupakan nama Bung Karno
sebagai salah seorang tokoh terpenting dalam perumusannya. Rumusan pancasila
yang berlaku resmi tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai sebuah
pemikiran, ia tak muncul mendadak pada tanggal 18 Agustus 1945. Bahkan jikapun
secara historis diakui bahwa Pancasila dilahirkan tanggal 1 Juni 1945 ia pasti
sudah dipersiapkan lama, jauh sebelum secera formal dinyatakan.
Pancasila
adalah suatu philosofische grondslag,
suatu Weltanschaung yang diusulkan oleh Bung Karno di depan sidang BPUPKI 1
Juni 1945 sebagai dasar bagi Negara Indonesia yang kemudian merdeka. Bung Karno
pada 1 Juni 1964 mengemukakan, “akhirnya marilah kita selalu berpegang teguh
pada 3 pokok pengertian dari Pancasila, yaitu:
1.
Pancasila sebagai pemerasan jiwa kesatuan
Indoneia,
2.
Pancasila sebagai manifestasi persatuan
Bangsa dan wilayah Indonesia,
3.
Pancasila sebagai Weltanschaung bangsa
Indonesia dalam penghidupan nasioanal dan internasional.”
Dalam
ketiga pengertian tersebut, Pancasila lebih dikualifikasikan sebagai falsafah
dan ideologi yang menunjukkan jati diri atau citra visioner bangsa Indoneia.
Komitmen jati diri itu lebih ditunjukkan oleh pengertian yang pertama, tendesi
ideologis pada pengertian kedua, dan pandangan visioner pada pandangan ketiga.
Keseluruhannya dalam tema aktual mengkristal ke dalam wawasan kebangsaan yang
memberi nuansa persatuan pada sisi internal dan nuansa kesatuan pada sisi
eksternal.
C. Susunan Pancasila dan Hubungan Tiap Sila dari
Pancasila
1)
Susunan/Tata Urutan Pancasila
Berdasarkan
instruksi presiden nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 april 1968 kepada semua
menteri negara dan pimpinan lembaga / badan pemerintah lainnya, maka susunan
atau tata urutan dan rumusan pancasila harus sesuai dengan susunan dan rumusan
pancasila harus sesuai dengan susunan dan rumusan yang termaktub dalam
pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. KETUHANAN
YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAN
YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN
INDONESIA
4. KERAKYATAN
YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSAAN DALAM PERMUSYARAWATAN / PERWAKILAN
5. KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Susunan dan rumusan
pancasila diatas ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18
agustus 1945 dalam sidang PPKI. Prosesnya melalui beberapa tahap, yaitu;
1. Tahap
pengusulan, dilakukan oleh Ir.soekarno dalam sidang paripurna BPUPKI tanggal 1
juni 1945, tertuang dalam pidato “lahirnya pancasila”.
2. Tahap
perumusan, dilakukan oleh panitia sembilan dari BPUPKI ada tanggal 22 juni
1945, teruang dalam piagam jakarta
3. Tahap
penetapan, dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, tertung dalam
pembukaan UUD 1945.
4. Tahap
peresmian, dilakukan oleh MPRS pada tanggal 5 juli 1966, tertuang didalam
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
2)
Hubungan
Tiap Sila Dari Pancasila
Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh
dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan di beri arti
secara sendiri terpisah dari keselurahan sila-sila lainnya. Memahami atau
memberi arti setiap sila secara terpisah dari sila-sila lainnya maka akan
mendatangkan pengertian yang keliru mengenai pancasila.
Rumusan
isi sila demi sila dari pancasila dalam rangkaian satu kesatuan yang bulat dan
utuh di jelaskan secara kongkrit oleh prof. Drs. Notonagoro, SH. Sebagai
berikut.
“bahwa sila pancasila merupakan
rangkaian kesatuan yang tak dapat di pisahkan, tiap sila mengandung 4 sila
lainnya, sehinggah persatuan dan kesatuan semua sila dari pancasila dijiwai dan
menjiwai sila lainnya yang merupakan satu simpulan yang tak dapat dipisahkan”
Jadi
jelaslah bahwa pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh,
yang tak dapat di pisahkan tiap sila dengan sila-sila lainnya dan tak dapat di
bolak-balik sistemmatikanya atau di peras, karena hal yang demikian dapat
menghilangkan dan mengubah hakikat atau pengertian dari pancasila.
D. Pancasila Sebagai Perekat Bangsa dan
Penguat Negara
Pancasila
sudah diterima dan ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara Indoneia sejak
18 Agustus 1945 yang kemudian diperkuat lagi dalam berbagai momentum penting
dari setiap babak baru sejarah ketatanegaraan. Setelah disahkan 18 Agustus 1945
oleh PPKI, penerimaan atas Pancasila mengalami ujian baik melalui gerakan bersenjata
maupun melalui pergulatan di lembaga-lembaga secara konstituusional dibentuk
oleh negara. Ujian melalui gerakan bersenjata misalnya muncul dari berbagai
pemberontakan yang secara jelas ingin mengganti ideologi dan struktur negara
melalui pemberontakan fisik seperti Gerakan DI/TII dll. Sedangkan gerakan yang
melalui lembaga negara adalah gerakan yang diperjuangkan dilembaga-lembaga yang
resmi dibentuk untuk membahas dan memperdebatkan dasar dan undang-undang dasar
Negara seperti konstituante dan MPR. Bahkan sebelum konstituante dan MPR, pada
1945 Pancasila sudah diperdebatkan juga secara tajam di BPUPKI dan PPKI.
Seperti
yang diketahui pada sidang pleno pertama (29 Mei-1 Juni 1945), BPUPKI gagal
mengambil kesepakatan karena terjadi perdebatan dan perbedaan tajam yang tidak
(belum) mencapai titik temu tentang dasar negara saat itu akan segera
dimerdekakan. Karena kegagalan itu maka BPUPKI membentuk panitia 8 yang
diketuai oleh Sukarno dengan tugas menginventarisasi usul-usul para anggota
yang dalam praktiknya sekaligus mencari kompromi dan merumuskan dasar negara
dan UUD negara. Pada 18-21 Juni 1945 ada rapat Cuo Sangi In VIII yang dihadiri oleh 38 anggotanya di Jakarta. Pada
saat itulah Sukarno menunjuk 9 orang dari 38 orang anggota yang berkumpul di Jakarta
itu yang kemudian diminta bekerja untuk merumuskan mukadimah UUD dengan
memerhatikan dan mencari kompromi atas berbagai pendapat yang berkembang.
Panitia ini kemudian sangat dikenal sebagai panitia 9 yang melahirkan Piagam
Jakarta 22 Juni 1945 yang monumental itu. Piagam Jakarta ini kemudian
dilaporkan pada sidang pleno BPUPKI 10 Juli 1945 dan disahkan 14 Juli 1945
dengan menyepakati isinya sebagai dasar negara. Sedangkan pengesahan RUU dasar
negara dan semua keputusan Sidang Pleno II lainnya dilakukan oleh BPUPKI pada
akhir Sidang Pleno II BPUPKI, 17 Juli 1945.
Pancasila
sudah diterima dan ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara Indoneia sejak
18 Agustus 1945 yang kemudian diperkuat lagi dalam berbagai momentum penting
dari setiap babak baru sejarah ketatanegaraan. Setelah disahkan 18 Agustus 1945
oleh PPKI, penerimaan atas Pancasila mengalami ujian baik melalui gerakan
bersenjata maupun melalui pergulatan di lembaga-lembaga secara konstituusional
dibentuk oleh negara. Ujian melalui gerakan bersenjata misalnya muncul dari
berbagai pemberontakan yang secara jelas ingin mengganti ideologi dan struktur
negara melalui pemberontakan fisik seperti Gerakan DI/TII dll. Sedangkan
gerakan yang melalui lembaga negara adalah gerakan yang diperjuangkan dilembaga-lembaga
yang resmi dibentuk untuk membahas dan memperdebatkan dasar dan undang-undang
dasar Negara seperti konstituante dan MPR. Bahkan sebelum konstituante dan MPR,
pada 1945 Pancasila sudah diperdebatkan juga secara tajam di BPUPKI dan PPKI.
Seperti yang diketahui pada sidang pleno pertama (29
Mei-1 Juni 1945), BPUPKI gagal mengambil kesepakatan karena terjadi perdebatan
dan perbedaan tajam yang tidak (belum) mencapai titik temu tentang dasar negara
saat itu akan segera dimerdekakan. Karena kegagalan itu maka BPUPKI membentuk
panitia 8 yang diketuai oleh Sukarno dengan tugas menginventarisasi usul-usul
para anggota yang dalam praktiknya sekaligus mencari kompromi dan merumuskan
dasar negara dan UUD negara. Pada 18-21 Juni 1945 ada rapat Cuo Sangi In VIII yang dihadiri oleh 38
anggotanya di Jakarta. Pada saat itulah Sukarno menunjuk 9 orang dari 38 orang
anggota yang berkumpul di Jakarta itu yang kemudian diminta bekerja untuk
merumuskan mukadimah UUD dengan memerhatikan dan mencari kompromi atas berbagai
pendapat yang berkembang. Panitia ini kemudian sangat dikenal sebagai panitia 9
yang melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang monumental itu. Piagam Jakarta
ini kemudian dilaporkan pada sidang pleno BPUPKI 10 Juli 1945 dan disahkan 14
Juli 1945 dengan menyepakati isinya sebagai dasar negara. Sedangkan pengesahan
RUU dasar negara dan semua keputusan Sidang Pleno II lainnya dilakukan oleh
BPUPKI pada akhir Sidang Pleno II BPUPKI, 17 Juli 1945.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salah satu fungsi pancasila adalah sebagai kepribadian bangsa yang berarti
pancasila merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia yang mana hal
itu adalah pembanding antara bangsa kita dengan bangsa lain. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia harus menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pengamalannya pun
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia sampai penyelenggara
pemerintahan, sehingga semua komponen dalam suatu negara mampu melestarikan
nilai-nilai pancasila, agar bangsa kita tidak mudah terpengaruh oleh
budaya-budaya asing yang masuk dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia.
B.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara
Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila
tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.
Lampiran
DARJI Darmodohardjo,et,al. Santiaji
pancasila, Universitas brawijaya, Malang, 1979, HLM. 15 dan H.A.M. Effendy,
Falsafah Negara Pancasila, Duta Grafika, Semarang, 1985, hlm. 2-3.
Muhammad Yamin,pembahasan UUD Indonesia,Prapanca,
jakarta, 1959, hlm. 437
Prawoto Mangkusasmito, pertumbuhan Historis
Rumusan Dasar Negara, Hudaya, Jakarta, 1970, hlm, 14.Wjs.Poerwadarminta, Kamus
Umum bahasa Indonesia, Balai Pustaka, jakarta, 1982,hlm. 945 dan 982.
Kuntjaranigrat, bagaimana cara Membina
Mentalitet yang cocok untuk pembangunan, kompas, 1 maret 1974.Muhammad yamin,
naskah persiapan UUD 1945, jilid 1 jakarta,
M. Iqbal Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi
Pendidikan Pancasila, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar