KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang melimpahkan
rahmat serta inayah-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan penulisan makalah
“Ilmu Hadits” ini dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman
yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini. Sarana penunjang makalah
ini kami susun berdasarkan referensi yang bermacam-macam. Hal ini dengan tujuan
untuk membantu para mahasiswa untuk mengetahui, memahami, bahkan menerapkannya.
Namun
demikian, dalam penulisan makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan.
Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak sangat di harapkan.
Akhirul
kalam, semoga yang tersaji ini dapat memberikan bantuan kepada para mahasiswa
dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di kmpus. Aamiin.
Wassalamualikum
Wr. Wb.
Samata,
14 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR..........................................................................................................
1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 3
A. Latar Belakang...........................................................................................................
3
B. Rumusan Masalah ..................................................................................................... 4
C. Manfaat ..................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................
5
A.
Pengertian
Hadits ..................................................................................................... 5
B.
Pengertian
Sunnah .................................................................................................... 6
C. Pengertian Khabar .................................................................................................... 8
D. Pengertian Atsar ....................................................................................................... 8
E. Struktur Hadits ......................................................................................................... 8
1.
Sanad Hadits ................................................................................................ 8
2.
Matan
Hadits ................................................................................................ 9
3.
Rawi
Hadits .................................................................................................. 9
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 11
A. Kesimpulan ............................................................................................................... 11
B. Saran ......................................................................................................................... 11
Daftar Pustaka / Rujukan...........................................................................................
12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hadits
adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an yang merupakan penjelas dari
ayat-ayat Al-Qur’an yang bermakna umum. Sehingga kami
menjelaskan pengertian pengertian
Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar secara istilah menurut Muhadditsun, Ushuliyyun, dan Fuqaha,
sehingga kita dapat memahami Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar secara
mendalam dan tidak terpaku pada satu pengertian sehingga kita tidak cepat
menyalahkan perbedaan. Hadits mempunyai beberapa struktur yaitu Sanad, Matan, dan Mukhrij yang
masing masing mempunyai peran penting dari keadaan suatu hadits tersebut.
Pada
mulanya, ilmu hadits memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri
sendiri, yang berbicara tentang hadits Nabi SAW dan para pewarisnya, seperti
ilmu Al-Hadits Al-Shahih, ilmu Al-Mursal, ilmu Al-Asma’wa Al-Kuna dan
lain-lain. Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi pembangunan sanad
(istisha-alsanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadits haruslah bersambung
mulai dari sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau
membukukan hadits tersebut. Oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian
sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau
tersamar, (ii) segi terpercayaan hadits (tsigat al-sanad), yaitu bahwa setiap
perawi yang terdapat didalam sanad suatu hadits harus dimiliki sifat adil dan
dhabith (kuat dan cermat hapalnya atau dokumentasi haditsnya), (iii) segi
keselamatannya dari kejanggalan (syadz), (iv) segi keselamatannya dari cacat
(illat), dan (v) tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad. Sedangkan
pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-ashahihan atau
ke-dha’ifannya. Mempelajari hadits adalah bagian dari keimanan umat terhadap kenabian
Muhammad SAW.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar secara istilah menurut Muhadditsun,
Ushuliyyun, dan Fuqaha?
2.
Bagaimana
struktur hadits: Sanad, Matan, dan Mukhrij?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar secara istilah menurut Muhadditsun,
Ushuliyyun, dan Fuqaha.
2. Untuk mengetahui struktur hadits:
Sanad, Matan, dan Mukhrij.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
pengertian Hadits, Sunnah,
Khabar, dan Atsar
A.
Pengertian Hadits
Hadits
adalah teladan yang wajib diikuti (dalam risalah Islam). Sebagian besar hadits
diriwayatkan secara lisan oleh sahabat kepada generasi penerus mereka (tabi’in)
atau kepada sesama sahabat.
Kata
hadits atau al-hadis menurut bahasa
berarti sesuatu yang baru, lawan kata dari sesuatu yang lama. Disamping itu
kata ini juga mengandung arti dekat (القريب ), yaitu sesuatu yang dekat, yang belum lama
terjadi dan juga berarti berita (الخبر
), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang
lain.
Secara terminologi, para ahli memberikan
definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang ilmu dan tujuan
masing-masing. Pengertian ulama ushul berbeda dengan yang dimaksud oleh ulama
hadits dan fiqih. Hal itu akan tampak apabila ditelusuri kajian-kajian yang
mereka lakukan berkenaan engan hadits Nabi.
a.
Ulama hadits
(muhadditsun) membahas segala sesuatu dari Nabi SAW dalam kapasitas beliau
sebagai imam yang memberi petunjuk, pemberi nasihat, sebagai suri tauladan
(uswah hasanah), dan penuntun (qudwah). Sehingga mereka mengambil segala
sesuatu yang berkenaan dengan Nabi SAW baik berupa tingkah laku, ciri fisik,
pembawaan, sabda dan perbuatan, baik membawa konsekwensi hukum syara’ maupun
tidak.
b.
Ulama ushul fiqh (ushuliyyun) memandang
Nabi SAW sebagai penetap hukum Islam (al-syari’), dan peletak kaedah-kaedah
bagi para mujtahid dalam penetapan hukum Islam. Oleh karena itu, yang menjadi
perhatian serius mereka adalah sabda, perbuatan, dan taqrir beliau yang membawa
konsekwensi hukum dan menetapkannya.
c.
Sementara ulama fiqih (fuqoha) memandang
Nabi SAW dari sisi perbuatannya yang bermuatan hukum syara’. Mereka mengkaji
hukum syara’ berkenaan dengan perbuatan manusia, baik dari segi wajib, haram,
mubah, atau yaang lainnya.
Berangkat
dari perbedaan sudut pandang diatas, maka ulama hadits mendefinisikan hadits
sebagai:
أَقْوَالُهُ صلى الله عليه وسلم وَأَفْعَالُهُ وَأَحْوَالُهُ
”segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal
ihwalnya.”
Yang
dimaksud dengan “hal ihwal” adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang
berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan
kebiasaan-kebiasaannya. Sehingga sebagian mereka mendefinisikan hadits sebagai:
“Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya”.
Pengertian
seperti itupun masih sempit, karena masih terbatas pada apa-apa yang
disandarkan kepada Nabi SAW (hadits marfu’), tidak mencakup hal-hal yang
disandarkan kepada sahabat (hadits mauquf), dan tabi’in (hadits maqthu’).
Sementara mayoritas muhadditsun menganggap bahwa hadits dapat juga digunakan
untuk sesuatu yang mauquf”, yang disandarkan kepada sahabat, dan yang maqthu’,
yaitu yang disandarkan pada tabi’in.
Bagi
ulama ushul fiqih yang memandang Nabi SAW sebagai penetap hukum, dan karenanya
mereka mendefinisikan hadits sebagai sumber hukum Islam, yaitu:
كل ما صدر عن النبي صلي ا لله عليه و سلم غيرالقرا ن الكريم من من قول
اوفعل اوتقرير مما يصلح ان يكون دليلا لحكم شرعي
“Segala yang berasal dari Nabi selain Al-Qur’an baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan yang pantas menjadi dalil hukum
syara’.”
Dengan
demikian, hadits menurut ushuliyyun adalah segala sesuatu yang bersumber dari
Nabi SAW baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya yang berhubungan dengan
ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak
dapat disebut hadits.
Komponen
hadits: Perkataan Nabi/Qawli, Perbuatan Nabi/Fi’li, dan Persetujuan
Nabi/Taqriri.
Hal
ini menunjukkan bahwa mereka membedakan peran Muhammad SAW sebagai seorang
rasul dan seorang manusia biasa. Hadits hanya yang
berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Muhammad SAW sebagai
Rasulullah. Ini pun menurut mereka harus berupa perkataan, perbuatan, dan
ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaannya, tata cara berpakaian, cara
tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak
dapat dikategorikan sebagai hadits. Sehingga, pengertian hadits menurut para
ahli ushul lebih sempit dibandingkan pengertian hadits menurut ahli hadits.
B.
Pengertian
Sunnah
Menurut bahasa sunnah
berarti “jalan yang terpuji dan atau yang tercela”. Sementara dalam hadits
Rasulullah SAW, disebutkan:
مَنْ سَنَّ فِي اْ لا
سْلاَ مِ سُنَةً حَسَنَةً فَلَهُ آ خْرُ مَنْ عَمِلَ بَعْدَ هُ مِنْ غَيْرِ آَ نْ
يَنْقُصَ مِنْ آُ خورهم شيء, ومن سنَ سنَة سيئة كان عليه وزره ووزر من
عمل بها من بعده من غيران ينقص من اوزارهم شيئ ( رواه مسلم
)
“Barang
siapa melakukan sesuatu perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan pahala (dari
perbuatannya itu) dan pahala orang yang menirunya setelah dia, dengan tidak
dikurangi pahalanya sedikitpun. Dan barang siapa melakukan perbuatan yang
jelek, ia akan menanggung dosanya dan orang-orang yang menirukannya, dengan
tidak dikurangi dosanya sedikit pun.”
Bila
kata sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka
yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang diperintahkan,
dilarang, dianjurkan oleh Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan,
maupun ketetapannya. Dan apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-kitab
dan al-sunnah, berarti yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan hadits.
Sedang
sunnah menurut istilah, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Hal ini
disebablan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang
masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW. Secara garis besar mereka
berkelompok menjadi 3 golongan: muhadditsun/ahli hadits, ushuliyyun/ahli ushul,
dan fuqaha/ahli fiqih.
Pengertian
sunnah menurut ahli hadits adalah, “segala yang bersumber dari Nabi SAW baik
berupa perkataan, perbuatan,taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup,
baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”.
Ulama
ushul fiqh memberikan definisi sunnah adalah, “segala yang dinukilkan dari Nabi
Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang ada
sangkut pautnya dengan hukum”. Menurut T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah
yang diberikan kepada perkataan sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut:
“Sungguh telah saya tinggalkan
untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya,
yakni kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.” (H. R. Malik).
Ulama
hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW
baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak.
Sedangkan ulama ushul fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW sebagai masyarri’,
artinya pembuat UU selain Allah. Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Asyr
ayat 7 yang berbunyi, “Apa yang dibawa oleh Rasul, maka ambillah atau
kerjakanlah. Dan apa yang dilarang oleh Rasul, jauhilah”.
Ulama
fiqh memandang sunnah ialah perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi
tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu, atau dengan kata lain, sunnah
adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan.
C.
Pengertian Khabar
Khabar menurut bahasa serupa dengan
makna hadits, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang
lain. Untuk itu, dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa),
kata khabar sama artinya dengan hadits.
Menurut istilah, antara satu ulama degan ulama
lainnya berbeda pendapat. Menurut Ibn Ajar Al-Asqalani, yang dikutip
As-Suyuthi, bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat
dipakai untuk sesuatu marfu’, mauquf’, dan maqthu’.
Ulama
lain mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW,
sedang yang datang dari Nabi SAW disebut hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa
hadits lebih umum dan lebih luas daripada khabar, sehingga tiap hadits dapat
dikatakan khabar, tetapi tidak semua khabar dapat dijadikan hadits.
D.
Pengertian Atsar
Atsar
menurut pendekatan bahasa berarti bekasan sesuatu, atau sesuatu, dan berarti
nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do’a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi
dinamai do’a matsur.
Secara
istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Jumhur ahli hadits
mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi SAW, sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama khurasan, bahwa
atsar untuk yang mauquf’ dan khabar untuk yang marfu’.
II.
Struktur Hadits
A.
Sanad
Kata
“sanad” menurut bahasa adalah “sandaran”, atau sesuatu yang kita jadikan
sandaran. Dikatakan demikian, karena hadits bersandar kepadanya. Menurut
istilah, terdapat perbedaan rumusan pengertian.
Al-Badru
bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa sanad adalah, “Berita tentang jalan
matan.” Yang lain mengatakan, “Silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadits),
yang menyampaikannya kepada matan hadits.” Ada juga yang menyebutkan, “Silsilah
para perawi yang menukilkan hadits dari sumbernya yang pertama.”
Yang
berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata-kata seperti, Al-Isnad,
Al-Musnid, dan Al-Musnad. Kata-kata ini secara terminologi mempunyai arti yang
cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama.
Kata
Al-Isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal) dan
mengangkat. Yang dimaksudkan disini, ialah menyandarkan hadits kepada orang
yang mengatakannya (raf’uhadits ila qa’ilih atau ’azwu hadits ilaqa’ilih).
Menurut At-Thiby, sebenarnya kata Al-Isnad dan Al-Sanad digunakan oleh para
ahli hadits dengan pengertian yang sama.
Kata
Al-Musnad mempunyai beberapa arti. Bisa berarti hadits yang disandarkan atau
diisnadkan oleh seesorang: bisa berarti dengan nama suatu kitab yang menghimpun
hadits-hadits dengan sistem penyusunan berdasarkan mana-namaa para sahabat para
perawi hadits, seperti Kitab Musnad Ahmad; bisa juga berarti nama bagi hadits
yang marfu’ dan muttashil.
B.
Matan
Kata
“matan” atau “al-matn” menurut bahasa berarti mairtafa’la min al-ardhi (tanah
yang meninggi). Sedang menurut istilah adalah “Suatu kalimat tempat berakhirnya
sanad.”, “Lafadz-lafadz hadits yang di dalamnya mengandung makna-makna
tertentu.”
Ada
juga reaksi yang lebih simple lagi, yang menyebutkan bahwa matan adalah ujung
sanad (gayah as-sanad). Dari semua pengertian diatas, menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan matan, ialah materi atau lafadz hadits itu sendiri.
C.
Rawi
Kata
“rawi” atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits.
Sebenarnya
antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan.
Sanad-sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya, juga disebut rawi, jika yang
dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits.
Akan tetapi yang membedakan antara rawi dan sanad, adalah terletak pada
pembukuan atau pentadwinan hadits. Orang yang menerima hadits dan kemudian
menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin disebut dengan perawi. Dengan demikian,
maka perawi dapat disebut mudawwin / orang yang membukukan dan menghimpun
hadits.
Dalam
kitab kumpulan hadits-hadits Nabi sering disebutkan istilah-istilah khusus untuk
meringkas jumlah rawi yang berbeda dalam meriwayatkan sebuah hadits. Hadits itu
diriwayatkan oleh 7 (tujuh) orang rawi, yaitu:
a)
Imam Ahmad
b)
Imam Bukhary
c)
Imam Muslim
d)
Abu Dawud
e)
At Turmudzy
f)
An Nasaiy
g)
Ibnu Majah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hadits
merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Definisi hadits yang
paling komprehensif adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Saw.,
baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri atau sifat pribadi; atau yang
dinisbahkan kepada sahabat atau tabi’in.
Sunnah
adalah segala yang bersumber dari Nabi Muhammad saw., baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum
diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya.
Khabar
berarti berita yang disampaikan kepada seseorang.
Adapaun
atsar menurut pendekatan bahasa sama pula artinya dengan khabar, hadits, dan
sunnah.
Secara
struktur, hadits terdiri atas tiga komponen, yakni sanad atau isnad (rantai
penutur), matan (redaksi hadits), dan mukharrij (rawi). Sanad ialah rantai
penutur / isi dari hadits. Mukhrij atau mukharrij adalah orang yang berperan
dalam pengumpulan hadits.
B.
Saran
Setelah
kita mempelajari pengertian dan struktur hadits semoga dapat menambah wawasan
dalam ilmu keagamaan, khususnya ilmu hadits.
Mohon
maaf atas segala kekurangan dalam pembuatan makalah ini, kritik dan saran
sangat dibutuhkan dalam pembuatan makalah selanjutnya agar lebih baik dan
benar.
Daftar Pustaka
·
Zarkasih, Dasar-
Dasar Studi Hadits, Yogyakarta; Aswaja Pressindo, 2015.
·
Mardani, Hadis
Ahkam, Jakarta; Rajawali Pers, 2012.
·
Suparta Munzier,
Ilmu Hadis, Jakarta; Rajawali Pers, 2010.
·
Asse Ambo, Ilmu
Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi Saw., Makassar; Alauddin Press, 2010.
·
Khon Abdul
Majin, Ulumul Hadis, Jakarta; Amzah, 2010.
·
Badri Khaeruman,
Otensitas Hadis, Bandung; PT. Remaja Rosdakarya Offset Bandung, 2004.
·
Yusuf Qordhawi,
Pengantar Studi Hadis, Bandung; CV. Pustaka Setia, 2007.
·
Nuruddin, Manhaj
An-Naqd Fir ‘Uluum Al-adits, Bandung; Remaja Rosdakarya Offset Bandung, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar