KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan karunia-Nya, kepada seluruh umat
manusia, yang atas izin-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul “Hubungan antara Manusia, Masyarakat dan Hukum” dapat selesai tepat
pada waktunya.
Sejalan
dengan dinamika bangsa ini masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk
menghasilkan generasi baru yang cerdas, maka dari itu kami mendukung semua itu
dengan cara mencari sesuatu yang jarang ditampilkan dan banyak dipertanyakan
salah satunya dengan membuat makalah ini, yang dapat bermanfaat dengan berbagai
pokok masalah.
Dengan
adanya makalah ini, mudah-mudahan dapat mengembangkan wawasan kebangsaan
khususnya mengenai Hubungan antara Manusia, masyarakat dan Hukum para kaum
pelajar untuk lebih maju dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian
tak lupa kami tuturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan
membimbing kami.
Kami
sadar bahwa makalah yang kami buat ini, masih banyak memiliki kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi penelitian
ini, kami sambut dengan senang hati.
Samata,
16 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
.................................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.....................................................................................................................
3
B. Rumusan Masalah
...............................................................................................................
4
C. Manfaat
...............................................................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Hubungan antara Manusia dengan Masyarakat.................................................................
5
B. Hubungan antara Manusia
dengan Hukum........................................................................
5
C. Hubungan antara Masyarakat
dengan Hukum
...................................................................6
D.
Hukum
Diperlukan dalam Mengatur Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat ............ 6
E.
Kerja
Hukum untuk Menjalankan Fungsinya bagi Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat.....................................................................................................................
8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
.......................................................................................................................
10
B. Saran
.................................................................................................................................
10
Daftar
Pustaka
................................................................................................................
11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Sedangkan pengertian manusia adalah makhluk terbuka, bebas memilih makna dalam
situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu
serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai
kemungkinan. Masyarakat juga memiliki pengertian manusia
yang hidup bersama, sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang dan bercampur
atau bergaul dalam waktu yang cukup lama serta berkumpulnya, manusia akan
menimbulkan manusia-manusia baru. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbul
sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia
bahwa sadar bahwa mereka merupakan satu-kesatuan. Merupakan suatu sistem hidup
bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa
dirinya terikat satu dengan lainnya.
Pengertian tentang hukum, manusia, serta masyarakat
ada hal yang terkait dengan 3 hal
tersebut. Ketiganya memiliki hubungan dan saling berinteraksi. Manusia
merupakan bagian dari masyarakat dan di dalam masyarakat terdapat lebih dari
satu manusia yang saling berinteraksi satu sama lain. Dalam berinteraksi yang erat kaitannya dengan hidup
saling bersosialisasi tersebut hukum memiliki peran tersendiri. Di
tengah-tengah masyarakat hukum memiliki peran penting untuk mengatur dan
membatasi perilaku manusia dalam bermasyarakat agar tercipta suatu keharmonisan
bersama dan sebagai dasar acuan bagi manusia dalam bertindak di masyarakatnya.
Dalam pembahasan tugas ini akan membahas lebih rinci tentang Hubungan antara
Manusia, masyarakat dan Hukum.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
hubungan antara manusia dengan masyarakat ?
2.
Bagaimana
hubungan antara manusia dengan hukum ?
3.
Bagaimana
hubungan antara masyarakat dengan hukum ?
4.
Mengapa
hukum sangat diperlukan dalam mengatur
manusia dalam kehidupan bermasyarakat ?
5.
Bagaimana
hukum bekerja untuk menjalankan fungsinya bagi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat serta kaedah dan tujuan hukum?
C.
Tujuan
1.
Untuk
menjelaskan hubungan antara manusia dengan masyarakat.
2.
Untuk
menjelaskan hubungan antara manusia dengan hukum.
3.
Untuk
menjelaskan hubungan antara masyarakat dengan hukum.
4.
Untuk
menjelaskan hukum sangat diperlukan dalam mengatur manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
5.
Untuk
menjelaskan bagaimana hukum bekerja menjalankan fungsinya bagi manusia dalam
kehidupan bermasyarakat dan tujuan hukum beserta kaedahnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Hubungan
antara Manusia dengan Masyarakat
Manusia
selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang
menyendiri, manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam
masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah
ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul
dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka
bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia
disebut makhluk sosial.
Terjadilah
hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan
tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup
kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau
kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur
kepetingan - kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi,
sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan
adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Dimana
ada masyarakat, disitu ada hukum. Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat
dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari
masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan,
kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di
masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur
seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu artinya tunduk pada tata hukum hukum itu
disebut masyarakat hukum.
2. Hubungan
antara Manusia dengan Hukum
Di
dunia ini manusialah yang bekuasa.Yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia
ini adalah manusia. Karena kekuasaannya itulah maka manusia merupakan pusat
atau titik sentral dari keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia ini.
Dengan demikian manusia merupakan subjek dan bukan objek. Sebagai subjek
manusia mempunyai kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan
untuk dipenuhi atau dilaksanakan, mempunyai kebutuhan hidup. Sejak manusia
dilahirkan sampai meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan diwaktu
mendatang, dimana-mana, yang mampu maupun yang tidak mampu, manusia selalu
mempunyai kepentingan, mempunyai tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk
dipenuhi. Dalam kenyataanya kepentingan-kepentingan manusia selama ini selalu
diancam atau diganggu oleh berbagai bahaya, yang merupakan kendala untuk dapat
dilaksanakan atau dipenuhinya harapannya. Alam sering mengganggu kepentingan
manusia dalam berbagai bencana. Tetapi gangguan atau bahaya terhadap
kepentingan manusia itu datangnya juga dari manusia sendiri. Oleh karena
kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya disekelilingnya, maka
manusia menginginkan adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya,
jangan sampai selalu diganggu oleh berbagai bahaya tersebut. Maka kemudian terciptalah perlindungan kepentingan
berbentuk kaedah sosial termasuk di dalamnya kaedah hukum. Tatanan kaedah
sosial dapat dibagi dua, yaitu kaedah
sosial dengan aspek kehidupan pribadi dan kaedah socsial dengan aspek
kehidupan antar pribadi. Kaedah sosial dengan aspek kehidupan pribadi yaitu
kaedah agama dan kaedah kesusilaan, sedangkan kaedah sosial dengan aspek
kehidupan antar pribadi adalah kaedah sopan santun dan kaedah hukum. Tujuan
kaedah agama dan kaedah kesusilaan adalah agar manusia menjadi sempurna, agar
supaya tidak ada manusia menjadi jahat. Kedua kaedah tersebut ditujukan kepada
sikap batin manusia sebagai individu. Kalau kaedah agama ditujukan kepada iman,
maka kaedah kesusilaan ditujukan kepada akhlak.
3. Hubungan
antara Masyarakat dengan Hukum
Ada tiga tesis besar yang memberikan penjelasan terkait
hubungan antara masyarakat dan hukum. Tulisan singkat di bawah ini akan memberi
paparan tentang tiga tesis ini.
Pertama,
tesis kaca atau cermin (mirror thesis)
yang menyatakan hukum positif yang berlaku di suatu negara, sepenuhnya mencerminkan apa yang
berlaku di tengah-tengah masyarakatnya. Jadi, masyarakatlah yang menentukan
hukum. Jika sistem kemasyarakatan suatu bangsa bobrok, maka demikianlah wajah
hukumnya. Sebaliknya, jika sistem kemasyarakatannya sehat, maka sehat pula
hukumnya. Durkheim adalah salah satu tokoh utama dari tesis cermin ini. Dalam
konstelasi aliran-aliran pemikiran hukum, Mazhab Sejarah juga termasuk
pendukung tesis ini, yakni dengan menyatakan bahwa hukum itu sepenuhnya berasal
dari masyarakat. Oleh sebab itu, tidak perlu ada upaya pembentukan hukum yang
secara terstruktur dijalankan oleh negara karena hukum tinggal mengikuti apa
yang sudah terjadi dan berlaku di masyarakat.
Tesis kedua adalah tesis kaca
selektif (selective mirror thesis). Menurut tesis ini, hukum
sudah tidak lagi orisinal mengikuti apa adanya pola-pola perilaku yang terjadi
di masyarakat. Hukum sudah didesain menurut kepentingan penguasa, sehingga ada
pola yang diambil (jika menguntungkan kelas penguasa) dan ada pola yang ditinggalkan (jika tidak
menguntungkan). Jadi, penguasa adalah pemegang kekuasaan yang menyeleksi hukum.
Karl Marx percaya dengan tesis ini.
Tesis ketiga berasal dari Max Weber
yang meyakini bahwa ada proses interaktif antara masyarakat dan hukum. Jadi,
tidak selalu masyarakat yang mempengaruhi hukum, melainkan hukumpun akan
mempengaruhi masyarakat. Tesis ini dikenal dengan tesis kaca interaktif (interactive
mirror thesis). Tesis kaca interaktif ini adalah tesis yang paling masuk
akal jika kita ingin menggambarkan hubungan masyarakat dengan hukum pada proses
pembentukan dan penerapan hukum di era sekarang. Hampir pasti, tidak ada
satupun negara di dunia ini yang memfungsikan sistem hukum positifnya sekadar
sebagai alat penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan sebagai
alat kontrol sosial (social control). Sistem hukum positif juga
pasti difungsikan untuk merekayasa masyarakat (social engineering).
4. Hukum
Diperlukan dalam Mengatur Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia
dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu
hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di
mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan
suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan
yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari
masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Bagaimana hal ini terjadi? Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk
individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak
dilahirkan dalam keadaaan yang sama
(baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun
ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong
manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan
hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara
sesamanya, yakni hubungan di antara
manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan
hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di
atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk. Usaha
perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat
sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam
kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya
yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu
hal keteraturan. Hanya dengan prasyarat keteraturanlah, maka usaha
perealisasian motif eksistensial dari masing-masing individu manusia di dalam
kebersamaan antar sesamanya dapat
terwujud, mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat
sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan
hidup (motifeksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan
manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan mendorong manusia untuk
saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini
pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan
(chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu
sendiri yang terancam. Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia
membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal
dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama masyarakat. Guna
membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka
manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum)
dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai bagian
pranata pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan
antara hukum dan kekuasaan ini layaknya dua permukaan mata uang karena kedua
unsur pranata pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa
dipisah-pisahkan, keberadaan yang satu meniscayakan keberadaan yang lain. Untuk
menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar
hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas
lembaga kekuasaanyang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga
dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur
pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui
kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan
kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.
5.
Kerja Hukum untuk Menjalankan Fungsinya bagi
Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat
Fungsi hukum bagi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat haruslah mampu berfungsi secara efektif dan ideal dan memberi
manusia jati diri dalam hidup di lingkungan masyarakatnya. Untuk memfungsikan
dirinya, hukum haruslah dapat bekerja secara efisien dalam mengendalikan dan
memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia yang
merupakan bagian dari masyarakat agar mampu memasyarakatkan manusia itu sendiri
untuk bisa bersosialisasi dan berbaur dengan manusia lainnya dan membentuk
kesatuan masyarakat ideal.
Dengan latar belakang kompleksitas antar manusia
bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk saling
berkompetisi dan berebut saling mengalahkan antar sesamanya yang dapat berujung
pada kekacauan. Kekacauan di sini dapat bermakna dua hal: Pertama, kekacauan
dalam arti sebenarnya di mana yang terjadi bukanlah suatu tatanan sosial yang
teratur melainkan pola kehidupan antar manusia yangtidak terkendali dan
mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Kedua, adalah kekacauan dalam arti
semu yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat namun yang dijalankan tidak
secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga
walaupun individu manusia berada dalam
suatu tatanan sosial namun mereka tatap merasa terancam eksistensinya. Hukum dihadirkan untuk menciptakan
keteraturan dengan mencegah atau mengatasi segala bentuk kekacauan sebagaimana di atas. Adanyainter dependensi (hakekat
sosial) mendorong manusia untuk melakukan inter relasi di antara sesamanya guna
merealisasikan kepentingan atas dasar motif eksistensialnya masing-masing (hakekat
individual). Inter relasi dengan latar belakang inter dependensi ini
memaksa manusia-manusia yang saling
bertemu untuk melakukan bargainingdi
antara mereka demi saling terpenuhinya kepentingan eksistensial masing-masing,
dan proses bargaining yang terjadi ini
tidak lain adalah proses tawar-menawar di antara kepentingan-kepentingan yang
saling berhadapan. Proses bargaining of
interestyang ideal (fair) adalah proses tawar menawar yang bersifat equal, yaitu proses tawar-menawar oleh mereka
yang berkedudukan seimbang dan yang dilakukan secara seimbang pula, sehingga
proses inter relasi-inter dependensi yang terjadi bersifat saling memenuhi satu
sama lain dan masing-masing pihak merasa terpuaskan oleh adanya hubungan
tersebut dikarenakan kepentingan masing-masing telah dipenuhi oleh adanya pihak
lawan tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan. Fungsi kerja dari hukum adalah menciptakan norma
equalityini, yaitu dengan mengatur kepentingan-kepentinganyang saling berhadapan
agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargainingatas
kepentingan-kepentingan tersebut juga berjalan seimbang. Secara lebih
dalamlagi, proses penyeimbangan kepentingan ini dilakuan mula-mula dengan cara
penciptaan normahak dan kewajiban atas kepentingan yang berhadapan tersebut,
untuk kemudian diciptakannorma penyeimbangan atas hak dan kewajiban yang ada
itu. Oleh karena itu, pada hakekatnya secara sederhana hukum tidak lain 3
adalah pengaturan tentang hak dan kewajiban setiap individu manusia sebagai bagian dari suatu
tatanan sosial masyarakat. Penyeimbangan kedudukan kepentingan antar manusia
yang saling berhadapan perlu dilakukan mengingat adanya pluralistik perbedaan
latar belakang dari masing-masing manusia yang ada agar hubungan inter
dependensi yang berlangsung tidak bersifat parasitisme (merugikan dan menindas
salah satu pihak) akibat adanya perbedaan kekuatan sumber daya, melainkan dapat
benar-benar bersifat mutualisme (saling menguntungkan secara fair). Sehingga, mereka yang berada sebagai
pihak yang lemah secara sumber daya / kekuatan sosial-ekonomisnya dapat
terkuatkan dengan cara perlindungan maksimal atas hak-hak mereka, sedangkan
mereka yang berada sebagai pihak yang lebih kuat sumber dayanya dapat dibatasi
kekuatan dan kekuasaannya itu dengan cara penciptaan norma-norma imperatif yang
bersifat limitatif seperti melalui pembebanan kewajiban-kewajiban tertentu. Di
sisi lain, adanya posisi yang seimbang antar pihak yang saling
berinterakasitidak akan berarti apa-apa jika proses bargaining
kepentingan-kepentingan yang ada tidak berjalan secara seimbang pula. Maka,
perlu diciptakan norma penyeimbangan hak dan kewajiban di dalam masing-masing
kepentingan tersebut. Setiap subyek yang telah bersepakat untuk berhubungan
dengan subyek lain atas landasan pemenuhan kepentingan diri masing-masing
berkewajiban memenuhi kebutuhan pihak lawan melalui pemberian sumber dayayang
dimilikinya dan pada saat yang sama ia mempunyai hak agar kebutuhannya dipenuhi
oleh pihak lawan atas sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawannya itu, dan
hal ini bersifat timbal balik. Terciptanya suatu inter relasi yang telah dapat
bersifat seimbang dalam hubungan hak dan kewajibannya di antara manusia yang
telah berkedudukan seimbang pula inilah yang dinamakan dengan istilah keadilan.
Dengan demikian dapat terlihat bahwa eksistensi hukum diciptakan untuk
menciptakan ketertiban melalui pemenuhan keadilan di antara tiap-tiap individu
di dalam masyarakat, sehingga dapat diketahui bahwa tujuan hukum yang pertama
dan utama adalah memberikan keadilan secara sosial (keadilan dalam kebersamaan)
bagi tiap-tiap individu di dalam tatanan sosial yang bernama masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk
menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar
hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas
lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga
dapat bersifat imperatif. Manusia pastinya harus memiliki suatu hukum yang
mengatur manusia itu sendiri, bisa bersifat memaksa dan tegas, lalu hukum
tersebut pastinya mengatur moral manusia itu sendiri karena pada dasarnya hukum
dibuat untuk mendidik manusia agar berprilaku adil terhadap semua.
Hukum
mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah
masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak
terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak
dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.
B. Saran
Sebaiknya
dalam membuat suatu hukum dalam masyarakat diperhatikan berbagai aspek,
kemudian disesuaikan dengan keadaan
masyarakat tersebut, sehingga tidak terjadi ketegangan di dalam masyarakat dan
terciptalah pengaturan hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap
kepentingan individu dan kepentingan sosial.
Daftar
Pustaka
kak boleh minta sumber buku referensinya
BalasHapus