Sabtu, 28 Oktober 2017

MAKALAH PENGERTIAN PANCASILA DAN RUANG LINGKUP

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan karunia-Nya, kepada seluruh umat manusia, yang atas izin-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pengertian Pancasila dan Ruang Lingkup” dapat selesai tepat pada waktunya.
            Sejalan dengan dinamika bangsa ini masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk menghasilkan generasi baru yang cerdas, maka dari itu kami mendukung semua itu dengan cara mencari sesuatu yang jarang ditampilkan dan banyak dipertanyakan salah satunya dengan membuat makalah ini, yang dapat bermanfaat dengan berbagai pokok masalah.
            Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila. Dengan adanya makalah ini, mudah-mudahan dapat mengembangkan wawasan kebangsaan khususnya mengenai Pengertian Pancasila para kaum pelajar untuk lebih maju dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
            Kemudian tak lupa kami tuturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing kami, kepada Pembimbing kami,
            Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini, masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi penelitian ini, kami sambut  dengan senang hati.


















                                                                                    Samata, 16 September 2017




                                                                                    Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................   1
DAFTAR ISI ........................................................................................................  2

BAB I   PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.................................................................................................... 3   
B.   Rumusan Masalah .............................................................................................. 3  
C.   Manfaat ................................................................................................................ 3

BAB II  PEMBAHASAN
A.   Pengertian pancasila............................................................................................. 4
B.   Pancasila sebagai dasar pikiran............................................................................ 6
C.   Susunan pancasila dan hubungan tiap sila dari pancasila ................................... 6
D.   Pancasila sebagai perekat Bangsa dan penguat Negara...................................... 7

BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan ........................................................................................................... 9
B.   Saran .................................................................................................................... 9

Lampiran ............................................................................................................ 10






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
     Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya, yaitu Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pancasila menurut Terminologi dan Etimologi?
2.      Bagaimanakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar pikiran?
3.      Bagaimana susunan Pancasila dan apa hubungan tiap sila dari Pancasila?
4.      Mengapa pancasila di jadikan sebagai perekat Bangsa dan menguat Bangsa?

C.   Manfaat
     Dengan disusunnya makalah ini, maka diharapakan akan diperoleh manfaat sebagai berikut :
1.    Mampu memahami pengertian Pancasila menurut Terminologi dan Etimologi.
2.    Dapat menambah informasi mengenai Pancasila.
3.    Agar dapat memahami Pancasila sebagai dasar pikiran.
4.    Ingin mengembangkan diri atas cinta dan pengabdiannya terhadap bangsa Indonesia dengan dilandasi Pancasila.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pancasila
1.    Dari Segi Etimologi
            Istilah Pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia bukanlah merupakan hal yang baru. Sementara penulis mengatakan, bahwa “istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada Abad ke 14 , yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila di samping mempunyai arti, ”berbatu sendi yang lima” --- berasal dari bahasa Sanskerta; Panca berarti lima dan sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar --- , jika berarti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima “ ( Pancasila Krama) yaitu:
-        Tidak boleh melakukan kekerasaan.
-        Tidak boleh mencuri.
-        Tidak boleh berjiwa dengki.
-        Tidak boleh berbohong.
-        Tidak boleh mabuk, minum-minuman keras.
            Prof. Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa : “perkataan Pancasila, yang kini telah menjadi istilah hukum, mulanya ditempat dan dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menemani paduan sila yang lime. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia sebelum abad XVI. Dalam bahasa Sansekerta, maka Pancasila ada 2 macam artinya, ... “berbatu sendi yang lima” (consisting of lima rocks), ... Pancasila dengan huruf Dewa Nagari, dengan huruf i panjang bermakna “ lima peraturan tingkah laku yang penting.
            Dikatakan juga, bahwa sejak zaman budisme masuk ke tanah air kita, telah dikenal kata Pancasila (Panca Shila) yang mempunyai arti sama sebagaimana dikemukakan Muhammad Yamin, yaitu kesusilaan yang lima. Jadi pada masa itu istilah Pancasila bukan untuk menyebut asas kenegaraan, tetapi merupakan tuntunan tingkah laku/akhlak (code of morality) ajaran Buddha yang terdapat dalam inayah, yang kemudian menjadi code of morality itu, dapat dikutip sebagai berikut:
1)    Panatipata Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari pembunuhan).
2)    Adinnada Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari pencurian).
3)    Kamecu Micchacara Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari perzinahan).
4)    Mussavada Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari kebohongan).
5)    Sura Meraya Majja Pamadattana Veramaniskkhapadam Samadiyama (kami berjanji untuk menghindari makanan dan minuman yang memabukkan dan menjadi ketagihan).
                        Dengan masuknya agama Budha ke Indonesia, ajaran Budha yang tercermin dalam istilah Pancasila berpengaruh dalam Budaya kehidupan masyarakat Indonesia dan khususnya di Jawa sangat dikenal larangan “Ma-lima (lima M) yaitu: Mateni (membunuh), Maling (mencuri), Madon (main dengan perempuan – berzina), Main ( bermain judi) dan Madat/Mabuk yang berarti minum-minuman yang memabukkan.
                        Pengertian seperti di atas juga dapat dihubungkan serta dikuatkan pemakaian kata “susila” baik dalam bahasa Jawa maupun Bahasa Indonesia, yang secara harfiah dapat berarti: adab, kelakuan, perbuatan yang menurut adab, baik budi bahasanya , kesopanan, sopan santun.Sehingga kata susila menunjukkan tingkah laku atau perbuatan yang baik, sebagai etika dalam pergaulan masyarakat. Menurut Kuncaraningrat, bila ukuran susila dan kesusilaan telah menjadi umum di kalangan masyarakat tertentu maka merupakan sosial-ethic.
                        Demikianlah istilah, Pancasila telah ada dan dikenal dalam budaya kehidupan bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan mengandung nilai etik, sebagai aturan tingkah laku manusia yang baik dalam kehidupan masyarakat.

2.    Dari Segi Terminologi
            Istilah Pancasila yang telah lama dikenal dalam budaya kehidupan bangsa Indonesia, kemudian diperkenalkan kembali oleh Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian menjadi populer bagi dan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno, menggunakan istilah  Pancasila, sebagai nama yang diusulkan untuk dasar negara Indonesia yang akan didirikan. Lima dasar yang diusulkan pada waktu itu adalah:
-        Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
-        Perikemanusiaan atau internasionalisme,
-        Mufakat atau demokrasi,
-        Kesejahteraan Sosial,
-        Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Pada bagian akhir pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 beliau mengatakan: Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. ... Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. ... dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi. ... Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong royong. Pancasila menjadi trisila, trisila menjadi ekasila. Tetapi, terserah kepada tuan-tuan, mana yang tuan tuan pilih. Trisila, ekasila, ataukah Pancasila.
            Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada Pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Meskipun nama atau kata Pancasila itu sendiri tidak terdapat baik di dalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Namun cukup jelas, bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar falsafah negara, adalah Lima Dasar Negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Jadi secara terminologis yang dimaksud Pancasila sekarang ini adalah “Nama Dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia”, berupa lima dasar Negara yang perumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
B.  Pancasila Sebagai Dasar Pikiran
                
                 Berbicara tentang pancasila tampaknya tidak memungkinkan melupakan nama Bung Karno sebagai salah seorang tokoh terpenting dalam perumusannya. Rumusan pancasila yang berlaku resmi tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai sebuah pemikiran, ia tak muncul mendadak pada tanggal 18 Agustus 1945. Bahkan jikapun secara historis diakui bahwa Pancasila dilahirkan tanggal 1 Juni 1945 ia pasti sudah dipersiapkan lama, jauh sebelum secera formal dinyatakan.
                 Pancasila adalah suatu philosofische grondslag, suatu Weltanschaung yang diusulkan oleh Bung Karno di depan sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai dasar bagi Negara Indonesia yang kemudian merdeka. Bung Karno pada 1 Juni 1964 mengemukakan, “akhirnya marilah kita selalu berpegang teguh pada 3 pokok pengertian dari Pancasila, yaitu:
1.    Pancasila sebagai pemerasan jiwa kesatuan Indoneia,
2.    Pancasila sebagai manifestasi persatuan Bangsa dan wilayah Indonesia,
3.    Pancasila sebagai Weltanschaung bangsa Indonesia dalam penghidupan nasioanal dan internasional.”
                 Dalam ketiga pengertian tersebut, Pancasila lebih dikualifikasikan sebagai falsafah dan ideologi yang menunjukkan jati diri atau citra visioner bangsa Indoneia. Komitmen jati diri itu lebih ditunjukkan oleh pengertian yang pertama, tendesi ideologis pada pengertian kedua, dan pandangan visioner pada pandangan ketiga. Keseluruhannya dalam tema aktual mengkristal ke dalam wawasan kebangsaan yang memberi nuansa persatuan pada sisi internal dan nuansa kesatuan pada sisi eksternal.
           
C.  Susunan Pancasila dan Hubungan Tiap Sila dari Pancasila
1)    Susunan/Tata Urutan Pancasila
                 Berdasarkan instruksi presiden nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 april 1968 kepada semua menteri negara dan pimpinan lembaga / badan pemerintah lainnya, maka susunan atau tata urutan dan rumusan pancasila harus sesuai dengan susunan dan rumusan pancasila harus sesuai dengan susunan dan rumusan yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1.    KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.    KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.    PERSATUAN INDONESIA
4.    KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSAAN DALAM PERMUSYARAWATAN / PERWAKILAN
5.    KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
     
Susunan dan rumusan pancasila diatas ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 dalam sidang PPKI. Prosesnya melalui beberapa tahap, yaitu;
1.    Tahap pengusulan, dilakukan oleh Ir.soekarno dalam sidang paripurna BPUPKI tanggal 1 juni 1945, tertuang dalam pidato “lahirnya pancasila”.
2.    Tahap perumusan, dilakukan oleh panitia sembilan dari BPUPKI ada tanggal 22 juni 1945, teruang dalam piagam jakarta
3.    Tahap penetapan, dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, tertung dalam pembukaan UUD 1945.
4.    Tahap peresmian, dilakukan oleh MPRS pada tanggal 5 juli 1966, tertuang didalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.



2)   Hubungan Tiap Sila Dari Pancasila

                  Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan di beri arti secara sendiri terpisah dari keselurahan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila secara terpisah dari sila-sila lainnya maka akan mendatangkan pengertian yang keliru mengenai pancasila.
                  Rumusan isi sila demi sila dari pancasila dalam rangkaian satu kesatuan yang bulat dan utuh di jelaskan secara kongkrit oleh prof. Drs. Notonagoro, SH. Sebagai berikut.
“bahwa sila pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang tak dapat di pisahkan, tiap sila mengandung 4 sila lainnya, sehinggah persatuan dan kesatuan semua sila dari pancasila dijiwai dan menjiwai sila lainnya yang merupakan satu simpulan yang tak dapat dipisahkan”
                  Jadi jelaslah bahwa pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tak dapat di pisahkan tiap sila dengan sila-sila lainnya dan tak dapat di bolak-balik sistemmatikanya atau di peras, karena hal yang demikian dapat menghilangkan dan mengubah hakikat atau pengertian dari pancasila.

D.  Pancasila Sebagai Perekat Bangsa dan Penguat Negara
            Pancasila sudah diterima dan ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara Indoneia sejak 18 Agustus 1945 yang kemudian diperkuat lagi dalam berbagai momentum penting dari setiap babak baru sejarah ketatanegaraan. Setelah disahkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI, penerimaan atas Pancasila mengalami ujian baik melalui gerakan bersenjata maupun melalui pergulatan di lembaga-lembaga secara konstituusional dibentuk oleh negara. Ujian melalui gerakan bersenjata misalnya muncul dari berbagai pemberontakan yang secara jelas ingin mengganti ideologi dan struktur negara melalui pemberontakan fisik seperti Gerakan DI/TII dll. Sedangkan gerakan yang melalui lembaga negara adalah gerakan yang diperjuangkan dilembaga-lembaga yang resmi dibentuk untuk membahas dan memperdebatkan dasar dan undang-undang dasar Negara seperti konstituante dan MPR. Bahkan sebelum konstituante dan MPR, pada 1945 Pancasila sudah diperdebatkan juga secara tajam di BPUPKI dan PPKI.
                 Seperti yang diketahui pada sidang pleno pertama (29 Mei-1 Juni 1945), BPUPKI gagal mengambil kesepakatan karena terjadi perdebatan dan perbedaan tajam yang tidak (belum) mencapai titik temu tentang dasar negara saat itu akan segera dimerdekakan. Karena kegagalan itu maka BPUPKI membentuk panitia 8 yang diketuai oleh Sukarno dengan tugas menginventarisasi usul-usul para anggota yang dalam praktiknya sekaligus mencari kompromi dan merumuskan dasar negara dan UUD negara. Pada 18-21 Juni 1945 ada rapat Cuo Sangi In VIII yang dihadiri oleh 38 anggotanya di Jakarta. Pada saat itulah Sukarno menunjuk 9 orang dari 38 orang anggota yang berkumpul di Jakarta itu yang kemudian diminta bekerja untuk merumuskan mukadimah UUD dengan memerhatikan dan mencari kompromi atas berbagai pendapat yang berkembang. Panitia ini kemudian sangat dikenal sebagai panitia 9 yang melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang monumental itu. Piagam Jakarta ini kemudian dilaporkan pada sidang pleno BPUPKI 10 Juli 1945 dan disahkan 14 Juli 1945 dengan menyepakati isinya sebagai dasar negara. Sedangkan pengesahan RUU dasar negara dan semua keputusan Sidang Pleno II lainnya dilakukan oleh BPUPKI pada akhir Sidang Pleno II BPUPKI, 17 Juli 1945.
                 Pancasila sudah diterima dan ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara Indoneia sejak 18 Agustus 1945 yang kemudian diperkuat lagi dalam berbagai momentum penting dari setiap babak baru sejarah ketatanegaraan. Setelah disahkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI, penerimaan atas Pancasila mengalami ujian baik melalui gerakan bersenjata maupun melalui pergulatan di lembaga-lembaga secara konstituusional dibentuk oleh negara. Ujian melalui gerakan bersenjata misalnya muncul dari berbagai pemberontakan yang secara jelas ingin mengganti ideologi dan struktur negara melalui pemberontakan fisik seperti Gerakan DI/TII dll. Sedangkan gerakan yang melalui lembaga negara adalah gerakan yang diperjuangkan dilembaga-lembaga yang resmi dibentuk untuk membahas dan memperdebatkan dasar dan undang-undang dasar Negara seperti konstituante dan MPR. Bahkan sebelum konstituante dan MPR, pada 1945 Pancasila sudah diperdebatkan juga secara tajam di BPUPKI dan PPKI.
                 Seperti yang diketahui pada sidang pleno pertama (29 Mei-1 Juni 1945), BPUPKI gagal mengambil kesepakatan karena terjadi perdebatan dan perbedaan tajam yang tidak (belum) mencapai titik temu tentang dasar negara saat itu akan segera dimerdekakan. Karena kegagalan itu maka BPUPKI membentuk panitia 8 yang diketuai oleh Sukarno dengan tugas menginventarisasi usul-usul para anggota yang dalam praktiknya sekaligus mencari kompromi dan merumuskan dasar negara dan UUD negara. Pada 18-21 Juni 1945 ada rapat Cuo Sangi In VIII yang dihadiri oleh 38 anggotanya di Jakarta. Pada saat itulah Sukarno menunjuk 9 orang dari 38 orang anggota yang berkumpul di Jakarta itu yang kemudian diminta bekerja untuk merumuskan mukadimah UUD dengan memerhatikan dan mencari kompromi atas berbagai pendapat yang berkembang. Panitia ini kemudian sangat dikenal sebagai panitia 9 yang melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang monumental itu. Piagam Jakarta ini kemudian dilaporkan pada sidang pleno BPUPKI 10 Juli 1945 dan disahkan 14 Juli 1945 dengan menyepakati isinya sebagai dasar negara. Sedangkan pengesahan RUU dasar negara dan semua keputusan Sidang Pleno II lainnya dilakukan oleh BPUPKI pada akhir Sidang Pleno II BPUPKI, 17 Juli 1945.









BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
              Salah satu fungsi pancasila adalah sebagai kepribadian bangsa yang berarti pancasila merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia yang mana hal itu adalah pembanding antara bangsa kita dengan bangsa lain. Oleh karena itu,  bangsa Indonesia harus  menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pengamalannya pun harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia sampai penyelenggara pemerintahan, sehingga semua komponen dalam suatu negara mampu melestarikan nilai-nilai pancasila, agar bangsa kita tidak mudah  terpengaruh oleh budaya-budaya asing yang masuk dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

B.  Saran
              Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap  warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.
















Lampiran
     DARJI Darmodohardjo,et,al. Santiaji pancasila, Universitas brawijaya, Malang, 1979, HLM. 15 dan H.A.M. Effendy, Falsafah Negara Pancasila, Duta Grafika, Semarang, 1985, hlm. 2-3.          
     Muhammad Yamin,pembahasan UUD Indonesia,Prapanca, jakarta, 1959, hlm. 437
     Prawoto Mangkusasmito, pertumbuhan Historis Rumusan Dasar Negara, Hudaya, Jakarta, 1970, hlm, 14.Wjs.Poerwadarminta, Kamus Umum bahasa Indonesia, Balai Pustaka, jakarta, 1982,hlm. 945 dan 982.
     Kuntjaranigrat, bagaimana cara Membina Mentalitet yang cocok untuk pembangunan, kompas, 1 maret 1974.Muhammad yamin, naskah persiapan UUD 1945, jilid 1 jakarta,

     M. Iqbal Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada

Rabu, 08 Februari 2017

CONTOH SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI



                                                                                                                      26 Januari 2016                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
No                   : 014/SR/LAMBANG/PASKIBRA116/SMAN16/I/2016
Lampiran         : -
Hal                  : Permohonan Rekomendasi


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Rahmat Julianto
NISN              : 9998334247
Jabatan                        : Ketua Panitia  LAMBANG

Memohon rekomendasi / izin kepada :

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA KOTA MAKASSAR untuk mengadakan Lomba Langkah Anak Muda Bangsa (LAMBANG) dengan tema “Satu jiwa satu langkah satu semangat menuju generasi emas”. Yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:

            hari, tanggal    : Rabu s.d. Minggu, 07 s.d. 11 September 2016
            waktu              : Rabu s.d. Sabtu         : 14.30 s.d. 18.00 WITA
                                      Minggu                      : 10.00 s.d. 15.00 WITA
            tempat             : Kampus SMA Negeri 16 Makassar


Demikian surat rekomendasi ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


            Mengetahui,
Ketua Panitia LAMBANG

        Rahmat Julianto
        NIP. 9998334247