Minggu, 18 Desember 2016

PUISI DAN KANDUNGAN PUISI AKU




AKU
Kalau sampai waktuku
Ku mau tak seorang pun kan merayuku
Tidak juga kau

Tak perlu sedu sedan itu

Aku ini binatang jalang
Dari kumpulan terbuang
Biar peluru menembus ku
Aku tetap meradang menerjang

Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri

Dan aku akan lebih tidak peduli
Aku ingin hidup seribu tahun lagi


KANDUNGAN PUISI:
1.       Wujud kesetiaan dan keteguhan hati atas pilihan kebenaran yang diyakininya;
2.       Keberanian dalam berjuang meski pun banyak resiko yang akan dihadapi;
3.       Semangat yang tak pernah padam.

PENGERTIAN DAN CIRI SASTRA MELAYU KLASIK




                             Sastra Melayu Klasik adalah sastra yang berbentuk lisan atau sastra melayu yang tercipta dari suatu ujaran atau ucapan.
Ciri-cirinya:
1.  Bersifat lisan dan tulisan, bahasa sudah bersifat lisan (dari mulut ke mulut);
2.  Bersifat anonim atau tanpa nama;
3.  Bersifat komunal (milik bersama);
4.  Bersifat statis;
5.  Masih mecerminkan keterikatan terhadap aturan aturan hidup bermasyarakat secara kaku;
6.  Terbitan dan cetakannya tidak berangka tahun; dan
7.  Istana sentris, sumber cerita adalah kerajaan atau keraton dan keluarga raja.

PENGERTIAN, TUJUAN, METODE, DAN LANGKAH MENYUSUN PIDATO.



Ø  Pengertian Pidato
             Pidato adalah sebuah kegiatan berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan pendapatnya.
Ø  Tujuan Pidato:
1.  Untuk menghibur (pidato kekeluargaan);
2.  Berbentuk persuasi atau bersifat ajakan;
3.  Berbentuk argumentatif (meyakinkn);
4.  Berbentuk instruktif (perintah).
Ø  Metode Pidato:
1.  Metode naskah, yaitu metode yang dibaca secara keseluruhan berdasarkan konsep naskah.
2.  Metode ekstemporal, yaitu metode yang mempunyai catatan singkat yang merupakan inti pidato.
3.  Metode hafalan, yaitu metode yang dihafal berdasarkan keseluruhan isi naskah.
4.  Metode impronto/dadakan, yaitu metode yang dilakukan tanpa adanya persiapan tapi berhasil.
Ø  Langkah Menyusun Pidato:
1.  Menentukan tema atau pokok pembicaraan yang disesuaikan dengan tujuan pidato.
2.  Mendaftar pokok-pokok yang akan disampaikan dalam pidato.
3.  Menyusun kerangka pidato, yang terdiri atas:
·         Pendahuluan;
·         Isi; dan
·         Penutup.
4.  Menyusun atau mengembangkan kerangka pidato menjadi naskah atau teks pidato dengan menggunakan kalimat yang mudah dipahami.

Pengertian dan Ciri Argumentasi dan Teks Eksposisi


Argumentasi
v  Pengertian Argumentasi
                Argumentasi adalah teks yang berisi pendapat penulis untuk meyakinkan dengan bukti, data, dan hasil-hasil penalaran.
v  Ciri-cirinya:
1.       Untuk penulisan karya tulis yang bersifat nonfiksi atau ilmiah;
2.       Memberikan asumsi yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada orang lain, bahwa apa yang dikemukakan merupakan kebenaran; dan
3.       Terdapat kesimpulan di akhir paragraf.
Teks eksposisi
v  Pengertian Teks Eksposisi
                Teks ekposisi adalah jenis teks yang berfungsi untuk mengungkapkan gagasan atau mengusulkan sesuatu berdasarkan argumentasi yang kuat.
v  Ciri-cirinya:
1.       Berusaha menjelaskan tentang sesuatu;
2.       Gaya bersifat informatif (bersifat memberi informasi);
3.       Fakta dipakai sebagai alat kontribusi;
4.       Fakta juga dipakai sebagai alat konkritasi (fakta atau keabsahan suatu teks); dan
5.       Umumnya menjawab tentang askadimega (apa, siapa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana atau 5W+1H).

Sabtu, 03 Desember 2016

BUKU SAKU PANDUAN BUAT NGELAWAN KORUPSI OLEH KPK



BUKU PANDUAN KAMU BUAT NGELAWAN KORUPSI
PAHAMI DULU BARU LAWAN!
YOUTH AGAINST CORRUPTION

APA SIH KORUPSI ITU?
Ada beberapa definisi korupsi yang kita kenal. Kalau mau tahu lengkapnya, kamu bisa baca books yng ada di halaman-halaman berikut. Tapi intinya jelas. Mau dilihat dari sudut pandang apapun juga – agama kek, hukum kek – korupsi itu adalah tindakan yang salah. Salah, karena merugikan negara dan bikin sengsara orang lain (malah bikin malu negara ini di mata dunia).

UNTUK APA BUKU INI DIBUAT?
Dalam dunia militer ada prinsip terkenal yang dalam bahasa anak mudanya kira-kira berbunyi, “Mau menang perang! Kenali dulu siapa musuh lo!
Seandainya perang yang kita omongin di sini adalah perang melawan korupsi, hampir bisa dipastiin kalau kita bakal kalah. Penyebabnya gampang aja: karena masih banyak orang yang nggak tahu apa sebenanrnya korupsi itu.”
Emang sih dalam kehidupan sehari-hari kita sering banget mendengar kata ‘korupsi’ diucapin. Dari pejabat, mahasiswa, ibu-ibu, sampai supir  bis, semua tahu kata itu. Tapi, giliran ditanya apa artinya, Cuma sedikit dari mereka yang bisa menjawab.
Untuk ngatasin masalah itulah buku ini dibuat.
Dalam buku ini, kamu bakal nemuin semua jenis tindakan yang bisa dikategoriin sebagai korupsi menurut baca mata hukum – mulai dari suap-menyuap sampai pemberian hadiah (istilah kerennya: gratifikasi).
Kalau jenis-jenis korupsi menurut hukum kedengaran agak berat, jangan khawatir. Di akhir tiap entry ada beberapa contoh korupsi dalam kejadian sehari-hari, yang bisa dengan mudah kamu hindari.
Singkatnya, buku ini adalah awal buat kamu untuk mengenali musuh bernama korupsi. Di tengah kondisi negara yang morat-marit ini, dia adalah salah satu musuh terbesar kita. Dan di pundak siapa lagi harapan untuk menang itu ada, kalau bukan di generasi muda seperti kamu?
Baca, pelajari dan mulailah ikut memeranginya.
Salam Anti Korupsi.
Tim KPK


GARA-GARA KORUPSI...
1. Penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
Lalu lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. Dari ngurus SIM sampai sidang kasus tilang, nggak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya, duit dan kekuasaan lah yang bicara. Kalau nggak punya dua makhluk itu, jangan harap bisa dapat layanan  masyarakat yang oke atau keadilan di mata hukum.
2. Pembangunan fisik jadi terbengkalai
Suka bingung kenapa banyak jalanan rusak atau gedung sekolah reyot? Yup, lagi-lagi semua karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya duitya bisa ditilep, sampai bikin proyek yang sebenar nya nggak perlu. Intinya, sedikit banget pembangunan fisik di negara kita yang dijalanin dengan tujuan menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna bagi masyarakat.
3. Prestasi jadi nggak berarti
Seharusnya, orang bisa menduduki jabatan tertentu karena dia emang berprestasi dan kompeten. Tapi kenyataan berkata lain: siapa aja bisa menduduki posisi apa aja. Syaratnya? Ya itu tadi, punya uang atau kekuasaan. Hasilnya? Banyak banget posisi penting yang diduduki oleh orang yang nggak becus. Kita-kita lagi deh yang kena getahnya.
4. Demokrasi jadi nggak jalan
Pemilhan wakil daerah bisa jadi contoh yang menarik. Abis, udah repot-repot dipilih, sebagian tetap aja lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya duit ketimbang mereka yang memlih. Ngelihat situasi ini, jangan heran kalau rakyat bisa jadi nggak percaya sama demokrasi.
5. Ekonomi jadi hancur
Ada dua kata kuncinya: nggak efisien. Mau bikin pabrik, musti nyogok sana-sini. Mau buka usaha dengan modal kecil, kalah sama perusahaan-perusahaan bermodal gede yang deket ama pemegang kekuasaan. Nggak heran orang asing mulai malas investasi di Indonesia. Buntut-buntutnya kita-kita juga yang sengsara. Nyari kerja jadi susah, bertahan hidup apa lagi.


DEFINISI KORUPSI...
...menurut asal kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok.
...menurut Transparency international
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara nggak wajar dan nggak legal memperkaya diri atau memperkaya mereke yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

...menurut hukum di Indonesia
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategoriin sebagai tidak korupsi.
Tapi secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan negara
2. Suap-menyuap (istilah lain:sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4 Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)


KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
NYARI UNTUNG DENGAN CARA YANG MELAWAN HUKUM DAN MERUGIKAN NEGARA? ITU KORUPSI!
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Asal tau aja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.
Kamu bisa mengkategorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur-unsur:
1.      Setiap orang;
2.      Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3.      Dengan cara melawan hukum;
4.      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh:
Anggaplah Ibu kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek pembangunan sebuah jembatan yang dibiayai oleh negara, Ibu diam-diam mengurangi jumlah semen yang digunakan. Di atas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai hanya 500 sak. Terus, sisa uang pembelian semen ini dia kantongin sendiri deh.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

MENYALAHGUNAKAN JABATAN BUAT NYARI UNTUNG DAN MERUGIKAN NEGARA? ITU KORUPSI!
Penjelasannya sih hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi unsur-unsur:
1.      Setiap orang;
2.      Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3.      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
4.      Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
5.      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh:
Coba lihat contoh sebelumnya. Ibu kamu bisa mengkorup anggaran pembangunan jembatan karena dia seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Berarti ibu kamu udah menyalahgunakan wewenang yang dia peroleh karena jabatannya. Nggak ada ampun lagi: dia harus siap dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA VERSI KITA-KITA
Dalam kehidupan kamu sehari-hari, korupsi yang ngerugiin keuangan orang lain banyak terjadi. Dan jangan salah: situasi yang ngerugiin keuangan negara juga ada lho!
KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN KELUARGA
Contohnya gampang banget. Kamu dititipin uang belanja sama ibu kamu. Kalau sampai ada uang kembalian yang kamu beliin coklat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi!
KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN SEKOLAH
Kamu adalah bendahara dalam panitia pensi (pentas musik) sekolah. Di proposal, kamu menulis data yang dibutuhin Rp. 10 juta. Padahal yang kamu butuhin Cuma Rp. 5 juta. (Maksudnya sih, sisa duitnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia). Jangan keburu senang, broer: apa yang kamu lakuin udah masuk itungan korupsi!
KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Malam minggu, kamu diajak ke sebuah party sama teman-teman. Kamu tau, inceran kamu bakal ada di situ. Biar kelihatan keren, kamu bela-belain minjem mobil ama ortu. Padahal kamu tau itu mobil dinas yang harusnya cuma dipake ama bapak kamu. Kalau kamu sampai lakukan ini, jangan  keburu merasa keren: kamu baru aja melakukan korupsi!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SUAP MENYUAP
MENYUAP PEGAWAI NEGERI? ITU KORUPSI!
Suap. Sogokan. Pelicin. Apapun sebutannya, tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi kalau memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu:
1.      Setiap orang;
2.      Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3.      Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
4.      Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh:
Paman kamu seorang pedagang mobil impor. Gara-gara ada satu persyaratan dokumen yang nggak dia penuhi, ribuan mobil yang baru saja dikirim oleh suppliernya dari luar negeri terpaksa ditahan di pelabuhan. Terus, paman kamu ngomong deh ke pegawai Bea Cukai yang berwenang. “Jangan dibikin susah broer. Gue rela ngasih lo satu mobil, asal lo anggap dokumen gue udah lengkap.”


Hukumannya?
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta!

PEGAWAI NEGERI NERIMA SUAP? ITU KORUPSI!
Kamu salah kalau mengira cuma pemberi suap yang dianggap bersalah: si pegawai yang nerima suap juga bisa ditangkap lho.
Semuanya diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang bilang kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.      Menerima pemberian atau janji;
3.      Sebagaimana dimaksud dala Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b.
Contoh:
Siapapun pegawai negerinya, kalau dia sampai nerima hadiah atau janji kamu, berarti dia korupsi.
Hukumanmya?
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 250 juta!

KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SUAP-MENYUAP VERSI KITA-KITA
Ini dia tindak korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Paling sering sih kalau kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi nggak menutup kemungkinan hal yang sama kamu lakukan di lingkungan sekolah atau tempat tinggal.
MENYUAP APARAT
Lagi asik bawa motor, tau-tau ada peluit berbunyi. Ternyata tanpa sadar kamu nerobos lampu merah. Biasa deh, kamu cengar-cengir ke Pak Polisi yang  nyetop. Buntut-buntutnya kamu minta damai – dengan cara memberi uang dalam jumlah tertentu. Ini artinya kamu korupsi!
MENYUAP GURU
Gara-gara nggak belajar, ulangan matematika kamu jeblok. Terus, kamu datang deh ke rumah Pak Guru sambil membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau melunak dan mau menaikkan nilai kamu di rapor. Nggak perlu ditanya lagi, ini artinya kamu korupsi


KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
PEGAWAI NEGERI MENYALAHGUNAKAN UANG ATAU NGEBIARIN PENYALAHGUNAAN UANG? ITU KORUPSI!
Kalau urusan duit, godaan untuk menyalahgunakan (baca:menilep diam-diam) emang selalau ada. Nah, kalau sampai godaan itu berubah jadi tindakan, itu artinya kamu udah korupsi.
Semua ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan kalau unsur-unsur  korupsi jenis ini adalah:
1.      Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2.      Dengan sengaja;
3.      Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapakan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;
4.      Uang atau surat berharga;
5.      Yang disimpan karena jabatannya.
Contohnya:
Ibu kamu seorang staf di sebuah instansi pemerintah. Setiap bulan, dia dikasih uang Rp. 2 juta untuk biaya perawatan mobil dinas. Sebenarnya, uang itu lebih dari cukup, dan peraturan bilang kalau ibu kamu harus ngembaliin sisa uang itu ke kantor. Kalau sampai duit itu dikantongin sendiri sama ibu kamu, berarti dia sudah korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 15 Tahun atau denda  maksimal Rp. 750 Juta
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYALAHGUNAAN JABATAN VERSI KITA-KITA
Jangankan pegawai negeri yang punya jabatan, kita-kita aja kalau sudah berurusan sama duit, kayaknya selalu ngadepin godaan untuk nilep. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari juga lumayan banyak.
NYALAHGUNAIN UANG ORANG LAIN
Jabatan kamu keren: Ketua OSIS. Seperti biasa, tiap akhir tahun kamu musti bikin laporan pertanggungjawaban keuangan. Disitu kamu nulis kalo saldo OSIS yang tersisa Rp. 10 juta. Padahal itu bohong berat: ada Rp. 2 juta yang kamu kantongin sendiri. Apa kamu Ketua OSIS yang baik? Nggak banget deh. Kamu justru Ketua OSIS yang sekorup bajak laut.
MALSUIN BUKTI
Jabatan kamu masih keren: Manajer Tim Sepak Bola Sekolah. Tiap pulang tanding, kamu seharusnya ngasih bon lapangan ke guru kamu. Nah, kebetulan kamu kenal dengan orang yang punya bus. Terus, kamu minta deh ke dia, “Pssst, nanti di bon tolong tulis biayanya Rp. 150 ribu ya!”. Padahal biaya seharusnya cuma Rp. 100.000. Ini artinya kamu memalsukan bukti dan udah jadi manajer yang korup!
NGEBIARAIN ORANG LAIN MALSUIN BUKTI
Ternyata palsu-memalsukan bon biaya kegiatan ekskul nggak cuma dilakuin oleh kamu, tapi juga pengurus-pengurus lainnya. Mulai dari voli sampe tim debat, semua pada sibuk nimbuin duit haram. Kalau kamu tahu tentang hal ini dan diem aja, itu artinya kamu korupsi!


KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERASAN
PEGAWAI NEGERI MEMERAS? ITU KORUPSI!
Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar: karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau ngelakuin sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur-unsur korupsi jenis ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah:
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.      Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3.      Secara melawan hukum;
4.      Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
5.      Menyalahgunakan kekuasaan.
Contoh:
Paman kamu adalah seorang polisi. Suatu kali, dia menangkap orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Diam-diam paman kamu berharap orang itu bakal minta damai. Ternyata dia diem aja. Paman kamu terus mengancam akan menderek mobil orang itu (dengan harapan orang itu takut dan akhirnya mau memberi paman kamu uang). Nah, ini sudah jelas korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

KORUPSI YANG BERHUBUNGAN  DENGAN PEMERASAN VERSI KITA-KITA
MALAK-MEMALAK!
Yoi, betul banget. Tiap kali kamu memalak uang dari adik kelas atau orang lain, itu artinya kamu udah melakukan pemerasan. Nggak ada bedanya sama pegawai negeri yang memeras orang yang seharusnya dia layani. Kesamaan kamu sama dia? Sama-sama korupsi.
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KECURANGAN
PEMBORONG CURANG? ITU KORUPSI!
Korupsi yang satu ini melibatkan kecurangan dalam proyek bangunan, khususnya yang melibatkan si pemborong (kontraktor), tukang, atau pemilik toko bahan bangunan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1.      Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2.      Melakukan perbuatan curang;
3.      Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4.      Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Contoh:
Tetangga kamu adalah tukang yang disewa pemerintah untuk membangun sebuah jembatan. Dalam perjanjian, tetangga kamu bilang kalau semen yang dipakai untuk jembatan ini adalah semen yang paling bagus dan paling mahal. Kalau ternyata tetangga kamu memakai semen kelas tiga yang berkualitas lebih buruk, yang dengan sendirinya membuat jembatan itu jadi gampang roboh. Itu artinya tetangga kamu korupsi.
Hukumannya?
Penjara maksimal 7 Tahun atau denda maksimal Rp. 350 Juta!



KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KECURANGAN VERSI KITA-KITA
NYONTEK
Kamu lagi ulangan biologi. Tiap berapa menit, kamu lirik sana lirik sini. Yoi, kamu nyontek dan kamu udah korupsi. Bayangin dong teman kamu udah susah-susah belajar, sementara kamu enggak. Nggak adil banget kalau ternyata nilai kamu dan dia sama-sama bagus. Yang dikorupsi? Apalagi kalau bukan ilmu!
BOLOS SEKOLAH
Ini juga sama aja: salah satu bentuk kecurangan. Kok curang? Ya jelas, bos. Tugas kamu sebagai pelajar kan belajar dengan baik dan benar. Kalau kamu sampai bolos, kamu udah mengkorup waktu kamu sebagai seorang pelajar. Kamu boleh nganggep ini hal biasa, tapi ingat: kayak gini, bibit korupsi bakal tumbuh dan mengganas di kemudian hari!

KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI IKUTAN PENGADAAN YANG MUSTINYA DIA URUS? ITU KORUPSI!
Gampangnya sih, pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses seleksi (Istilah kerennya:’tender’).
Harusnya, proses seleksi ini berjalan dengan bersih dan jujur. Siapa yang rapornya paling bagus dan penawaran biayanya paling kompetitif, dia yang bakal ditunjuk. Dan, untuk menjaga keadilan pihak yang menyeleksi nggak boleh ikutan sebagai kandidat. Kalau sampai ada orang dalam yang ikutan seleksi pengadaan, itu artinya dia udah korupsi!
Unsur-unsur korupsi jenis ini disebut dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu:
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.      Dengan sengaja;
3.      Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan;
4.      Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi;
Contoh:
Instansi tempat kakak kamu kerja lagi butuh mobil dinas dalam jumlah banyak. Tender pun digelar. Kandidatnya siapa lagi kalau bukan perusahaan-perusahaan penyewaan mobil. Diam-diam kakak kamu ikutan tender ini di bawah nama perusahaan yang dia dirikan sendiri. Karena kakak kamu masuk dalam tim penyeleksi, dengan gampang dia ‘memilih’ perusahannya sendiri. Apa yang kakak kamu lakukan adalah bentuk korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGADAAN VERSI KITA-KITA
BENTURAN KEPENTINGAN DI ACARA SEKOLAH
Jabatan kamu banyak: selain jadi gitaris di sebuah band, kamu juga baru aja kepilih jadi ketua panitia pensi di sekolah. Seperti biasa, untuk nyeleksi band sekolahan yang bakal tampil, diadain audisi. Eeeh, kamu malah bikin keputusan kalau band kamu boleh tampil begitu aja. Tanpa audisi, tanpa seleksi. Ini namanya kamu udah korupsi pengadaan.



KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN GRATIFIKASI (HADIAH)
PEGAWAI NEGERI NERIMA GRATIFIKASI DAN NGGAK LAPOR KPK? ITU KORUPSI!
Sebelumnya kita perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Gampangnya sih, gratifikasi itu pemberian hadiah. Bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, dan fasilitas lain.
Korupsi yang berhubungan sama gratifikasi ini dijelaskan dalam pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Di situ disebutin kalau unsur-unsurnya adalah:
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.      Menerima gratifikasi;
3.      Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
4.      Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
Contoh:
Bapak kamu pejabat di sebuah instansi pemerintah. Pas lebaran, ada orang yang memberi dia parsel mewah. Kalau dalam waktu 30 hari bapak kamu tidak melaporkan pemberian parsel itu ke KPK, dia sudah melakukan korupsi!
Hukumannya?
Penjara maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!

KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN GRATIFIKASI VERSI KITA-KITA
Sama seperti pengadaan, rasanya kita jarang banget nerima yang namanya gratifikasi. Tapi prinsipnya sama: kamu korupsi kalau menerima hadiah yang nggak layak untuk kamu dapatkan.
HADIAH DARI GURU
Ulangan bahasa inggris kamu jeblok. Tapi karena guru bahasa inggris kamu kenal baik sama ortu, dia memutuskan untuk ngasih kamu hadiah: nilai kamu didongkrak! Jangan keburu seneng: kalau kamu nge-iyain guru kamu, artinya kamu udah korupsi!
HADIAH DARI TEMAN
Suatu hari, pacar kamu bolos dari sekolah. Dia minta tolong kamu untuk ngabsenin namanya. Biasa lah: biar dikira masuk. Permintaannya kamu kabulin. Tau-tau sorenya dia mampir ke rumah sambil membawa video game yang udah lama kamu incer. Romantis? Boro-boro. Yang ada malah menyedihkan!


KALAU TAHU ADA KORUPSI, LAPORIN DONG
Sebenarnya melaporkan tindak korupsi itu bukan sesuatu yang susah. Cuma, biar proses investigasinya nanti nggak ribet, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatiin saat melapor.
1.      Uraikan kejadiannya. Uraian sebaiknya kamu buat sedetail mungkin dan didasarkan pada fakta dan kejadian nyata. Hindari tuh hal-hal yang berbau kebencian, permusuhan, atau fitnah. Mau trik gampang? Bikin uraian kamu berdasarkan rumus SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana).
2.      Pilih pasal pasal yang pas. Coba buka lagi buku saku ini, terus pilih pasal mana aja yang kira-kira pas buat kejadian itu. (Ada dua atau tiga yang pas? Nggak perlu bingung. Pasalnya boleh lebih dari satu kok).
3.      Penuhi unsur-unsur tindak pidana. Lihat unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam pasal yang sesuai, terus pastikan kalau info dalam uraian kamu bisa memnuhi unsur-unsur itu. Kalau ada unsur yang nggak bisa kamu lengkapi uraiannya, jelasin aja: unsur itu belum bisa dilengkapi.
4.      Bawa bukti awal, kalau ada. Bisa berupa salinan dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian yang sudah kamu buat.
5.      Bawa identitas kamu, kalau nggak keberatan. Kalau sewaktu-waktu KPK butuh keterangan tambahan, kamu bakal lebih gampang untuk dihubungi.

Pengaduan ini bisa kamu sampaikan ke KPK
Surat : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-I
Jakarta 12920
SMS : 0855 8 575 575

            MAU TAU LEBIH BANYAK SOAL KORUPSI? DATANG AJA KE WEBSITE KPK DI      www.kpk.go.id 

Kalo kamu mau ngelaporin kasus korupsi, bisa hubungi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK:
Telp. (021) 2557 8389
Faks. (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575
e-mail: pengaduan@kpk.go.id 

Untuk informasi yang tidak terkait kasus korupsi, bisa hubungi:
Biro Hubungan Masyarakat KPK
Telp. (021) 2557 8498
e-mail: informasi@kpk.go.id