BUKU PANDUAN KAMU BUAT NGELAWAN KORUPSI
PAHAMI DULU BARU LAWAN!
YOUTH AGAINST CORRUPTION
APA SIH KORUPSI ITU?
Ada
beberapa definisi korupsi yang kita kenal. Kalau mau tahu lengkapnya, kamu bisa
baca books yng ada di halaman-halaman berikut. Tapi intinya jelas. Mau dilihat
dari sudut pandang apapun juga – agama kek, hukum kek – korupsi itu adalah
tindakan yang salah. Salah, karena merugikan negara dan bikin sengsara orang
lain (malah bikin malu negara ini di mata dunia).
UNTUK APA BUKU INI DIBUAT?
Dalam
dunia militer ada prinsip terkenal yang dalam bahasa anak mudanya kira-kira
berbunyi, “Mau menang perang! Kenali dulu siapa musuh lo!
Seandainya
perang yang kita omongin di sini adalah perang melawan korupsi, hampir bisa
dipastiin kalau kita bakal kalah. Penyebabnya gampang aja: karena masih banyak
orang yang nggak tahu apa sebenanrnya korupsi itu.”
Emang
sih dalam kehidupan sehari-hari kita sering banget mendengar kata ‘korupsi’
diucapin. Dari pejabat, mahasiswa, ibu-ibu, sampai supir bis, semua tahu kata itu. Tapi, giliran
ditanya apa artinya, Cuma sedikit dari mereka yang bisa menjawab.
Untuk
ngatasin masalah itulah buku ini dibuat.
Dalam
buku ini, kamu bakal nemuin semua jenis tindakan yang bisa dikategoriin sebagai
korupsi menurut baca mata hukum – mulai dari suap-menyuap sampai pemberian
hadiah (istilah kerennya: gratifikasi).
Kalau
jenis-jenis korupsi menurut hukum kedengaran agak berat, jangan khawatir. Di
akhir tiap entry ada beberapa contoh korupsi dalam kejadian sehari-hari, yang
bisa dengan mudah kamu hindari.
Singkatnya,
buku ini adalah awal buat kamu untuk mengenali musuh bernama korupsi. Di tengah
kondisi negara yang morat-marit ini, dia adalah salah satu musuh terbesar kita.
Dan di pundak siapa lagi harapan untuk menang itu ada, kalau bukan di generasi
muda seperti kamu?
Baca,
pelajari dan mulailah ikut memeranginya.
Salam
Anti Korupsi.
Tim
KPK
GARA-GARA KORUPSI...
1. Penegakan
hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
Lalu
lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. Dari ngurus SIM sampai sidang kasus
tilang, nggak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya, duit
dan kekuasaan lah yang bicara. Kalau nggak punya dua makhluk itu, jangan harap
bisa dapat layanan masyarakat yang oke
atau keadilan di mata hukum.
2. Pembangunan
fisik jadi terbengkalai
Suka
bingung kenapa banyak jalanan rusak atau gedung sekolah reyot? Yup, lagi-lagi
semua karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya duitya
bisa ditilep, sampai bikin proyek yang sebenar nya nggak perlu. Intinya,
sedikit banget pembangunan fisik di negara kita yang dijalanin dengan tujuan
menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna bagi masyarakat.
3. Prestasi jadi
nggak berarti
Seharusnya,
orang bisa menduduki jabatan tertentu karena dia emang berprestasi dan
kompeten. Tapi kenyataan berkata lain: siapa aja bisa menduduki posisi apa aja.
Syaratnya? Ya itu tadi, punya uang atau kekuasaan. Hasilnya? Banyak banget
posisi penting yang diduduki oleh orang yang nggak becus. Kita-kita lagi deh
yang kena getahnya.
4. Demokrasi jadi
nggak jalan
Pemilhan
wakil daerah bisa jadi contoh yang menarik. Abis, udah repot-repot dipilih,
sebagian tetap aja lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya duit
ketimbang mereka yang memlih. Ngelihat situasi ini, jangan heran kalau rakyat
bisa jadi nggak percaya sama demokrasi.
5. Ekonomi jadi
hancur
Ada
dua kata kuncinya: nggak efisien. Mau bikin pabrik, musti nyogok sana-sini. Mau
buka usaha dengan modal kecil, kalah sama perusahaan-perusahaan bermodal gede
yang deket ama pemegang kekuasaan. Nggak heran orang asing mulai malas
investasi di Indonesia. Buntut-buntutnya kita-kita juga yang sengsara. Nyari
kerja jadi susah, bertahan hidup apa lagi.
DEFINISI KORUPSI...
...menurut asal
kata
Korupsi
berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja
corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau
menyogok.
...menurut
Transparency international
Korupsi
adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara
nggak wajar dan nggak legal memperkaya diri atau memperkaya mereke yang dekat
dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
...menurut hukum di
Indonesia
Penjelasan
gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun
2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategoriin
sebagai tidak korupsi.
Tapi
secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.
Kerugian keuntungan negara
2.
Suap-menyuap (istilah lain:sogokan atau pelicin)
3.
Penggelapan dalam jabatan
4
Pemerasan
5.
Perbuatan Curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)
KORUPSI YANG
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
NYARI
UNTUNG DENGAN CARA YANG MELAWAN HUKUM DAN MERUGIKAN NEGARA? ITU KORUPSI!
Korupsi
jenis ini dirumuskan dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001. Asal tau aja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk
menjerat koruptor.
Kamu
bisa mengkategorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi
unsur-unsur:
1.
Setiap
orang;
2.
Memperkaya
diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3.
Dengan
cara melawan hukum;
4.
Dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh:
Anggaplah
Ibu kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek pembangunan sebuah
jembatan yang dibiayai oleh negara, Ibu diam-diam mengurangi jumlah semen yang
digunakan. Di atas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai hanya 500
sak. Terus, sisa uang pembelian semen ini dia kantongin sendiri deh.
Hukumannya?
Penjara
maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!
MENYALAHGUNAKAN JABATAN BUAT NYARI UNTUNG DAN MERUGIKAN NEGARA? ITU KORUPSI!
Penjelasannya
sih hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan
wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Korupsi
jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalau memenuhi
unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana;
4. Yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan;
5. Dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Contoh:
Coba
lihat contoh sebelumnya. Ibu kamu bisa mengkorup anggaran pembangunan jembatan
karena dia seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Berarti ibu kamu udah
menyalahgunakan wewenang yang dia peroleh karena jabatannya. Nggak ada ampun
lagi: dia harus siap dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
Hukumannya?
Penjara
maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!
KORUPSI YANG
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA VERSI KITA-KITA
Dalam
kehidupan kamu sehari-hari, korupsi yang ngerugiin keuangan orang lain banyak
terjadi. Dan jangan salah: situasi yang ngerugiin keuangan negara juga ada lho!
KORUPSI
YANG MERUGIKAN KEUANGAN KELUARGA
Contohnya
gampang banget. Kamu dititipin uang belanja sama ibu kamu. Kalau sampai ada
uang kembalian yang kamu beliin coklat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya
kamu korupsi!
KORUPSI
YANG MERUGIKAN KEUANGAN SEKOLAH
Kamu adalah
bendahara dalam panitia pensi (pentas musik) sekolah. Di proposal, kamu menulis
data yang dibutuhin Rp. 10 juta. Padahal yang kamu butuhin Cuma Rp. 5 juta.
(Maksudnya sih, sisa duitnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia). Jangan
keburu senang, broer: apa yang kamu lakuin udah masuk itungan korupsi!
KORUPSI
YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Malam minggu,
kamu diajak ke sebuah party sama teman-teman. Kamu tau, inceran kamu bakal ada
di situ. Biar kelihatan keren, kamu bela-belain minjem mobil ama ortu. Padahal
kamu tau itu mobil dinas yang harusnya cuma dipake ama bapak kamu. Kalau kamu
sampai lakukan ini, jangan keburu merasa
keren: kamu baru aja melakukan korupsi!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SUAP MENYUAP
MENYUAP PEGAWAI NEGERI? ITU KORUPSI!
Suap.
Sogokan. Pelicin. Apapun sebutannya, tindakan itu bisa dianggap sebagai korupsi
kalau memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu:
1.
Setiap
orang;
2.
Memberikan
sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3.
Kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara;
4.
Dengan
maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga
bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh:
Paman
kamu seorang pedagang mobil impor. Gara-gara ada satu persyaratan dokumen yang
nggak dia penuhi, ribuan mobil yang baru saja dikirim oleh suppliernya dari
luar negeri terpaksa ditahan di pelabuhan. Terus, paman kamu ngomong deh ke
pegawai Bea Cukai yang berwenang. “Jangan dibikin susah broer. Gue rela ngasih
lo satu mobil, asal lo anggap dokumen gue udah lengkap.”
Hukumannya?
Penjara
maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta!
PEGAWAI
NEGERI NERIMA SUAP? ITU KORUPSI!
Kamu
salah kalau mengira cuma pemberi suap yang dianggap bersalah: si pegawai yang
nerima suap juga bisa ditangkap lho.
Semuanya
diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,
yang bilang kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
1.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara;
2.
Menerima
pemberian atau janji;
3.
Sebagaimana
dimaksud dala Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b.
Contoh:
Siapapun
pegawai negerinya, kalau dia sampai nerima hadiah atau janji kamu, berarti dia
korupsi.
Hukumanmya?
Penjara
maksimal 5 tahun atau denda maksimal 250 juta!
KORUPSI YANG
BERHUBUNGAN DENGAN SUAP-MENYUAP VERSI KITA-KITA
Ini
dia tindak korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Paling
sering sih kalau kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi nggak menutup
kemungkinan hal yang sama kamu lakukan di lingkungan sekolah atau tempat
tinggal.
MENYUAP APARAT
Lagi
asik bawa motor, tau-tau ada peluit berbunyi. Ternyata tanpa sadar kamu nerobos
lampu merah. Biasa deh, kamu cengar-cengir ke Pak Polisi yang nyetop. Buntut-buntutnya kamu minta damai –
dengan cara memberi uang dalam jumlah tertentu. Ini artinya kamu korupsi!
MENYUAP GURU
Gara-gara
nggak belajar, ulangan matematika kamu jeblok. Terus, kamu datang deh ke rumah
Pak Guru sambil membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau melunak dan
mau menaikkan nilai kamu di rapor. Nggak perlu ditanya lagi, ini artinya kamu
korupsi
KORUPSI YANG
BERHUBUNGAN DENGAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
PEGAWAI
NEGERI MENYALAHGUNAKAN UANG ATAU NGEBIARIN PENYALAHGUNAAN UANG? ITU KORUPSI!
Kalau
urusan duit, godaan untuk menyalahgunakan (baca:menilep diam-diam) emang
selalau ada. Nah, kalau sampai godaan itu berubah jadi tindakan, itu artinya
kamu udah korupsi.
Semua
ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang
menyebutkan kalau unsur-unsur korupsi
jenis ini adalah:
1. Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu;
2. Dengan sengaja;
3. Menggelapkan atau membiarkan
orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapakan atau membantu
dalam melakukan perbuatan itu;
4. Uang atau surat berharga;
5. Yang disimpan karena jabatannya.
Contohnya:
Ibu
kamu seorang staf di sebuah instansi pemerintah. Setiap bulan, dia dikasih uang
Rp. 2 juta untuk biaya perawatan mobil dinas. Sebenarnya, uang itu lebih dari
cukup, dan peraturan bilang kalau ibu kamu harus ngembaliin sisa uang itu ke
kantor. Kalau sampai duit itu dikantongin sendiri sama ibu kamu, berarti dia
sudah korupsi!
Hukumannya?
Penjara
maksimal 15 Tahun atau denda maksimal
Rp. 750 Juta
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYALAHGUNAAN
JABATAN VERSI KITA-KITA
Jangankan
pegawai negeri yang punya jabatan, kita-kita aja kalau sudah berurusan sama
duit, kayaknya selalu ngadepin godaan untuk nilep. Contohnya dalam kehidupan
sehari-hari juga lumayan banyak.
NYALAHGUNAIN UANG ORANG LAIN
Jabatan
kamu keren: Ketua OSIS. Seperti biasa, tiap akhir tahun kamu musti bikin
laporan pertanggungjawaban keuangan. Disitu kamu nulis kalo saldo OSIS yang
tersisa Rp. 10 juta. Padahal itu bohong berat: ada Rp. 2 juta yang kamu
kantongin sendiri. Apa kamu Ketua OSIS yang baik? Nggak banget deh. Kamu justru
Ketua OSIS yang sekorup bajak laut.
MALSUIN BUKTI
Jabatan
kamu masih keren: Manajer Tim Sepak Bola Sekolah. Tiap pulang tanding, kamu
seharusnya ngasih bon lapangan ke guru kamu. Nah, kebetulan kamu kenal dengan orang
yang punya bus. Terus, kamu minta deh ke dia, “Pssst, nanti di bon tolong tulis
biayanya Rp. 150 ribu ya!”. Padahal biaya seharusnya cuma Rp. 100.000. Ini artinya
kamu memalsukan bukti dan udah jadi manajer yang korup!
NGEBIARAIN ORANG LAIN MALSUIN BUKTI
Ternyata
palsu-memalsukan bon biaya kegiatan ekskul nggak cuma dilakuin oleh kamu, tapi
juga pengurus-pengurus lainnya. Mulai dari voli sampe tim debat, semua pada
sibuk nimbuin duit haram. Kalau kamu tahu tentang hal ini dan diem aja, itu
artinya kamu korupsi!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERASAN
PEGAWAI
NEGERI MEMERAS? ITU KORUPSI!
Pemerasan
dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar: karena seorang
pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau
ngelakuin sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur-unsur
korupsi jenis ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 adalah:
1.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara;
2.
Dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3.
Secara
melawan hukum;
4.
Memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
5.
Menyalahgunakan
kekuasaan.
Contoh:
Paman
kamu adalah seorang polisi. Suatu kali, dia menangkap orang yang melanggar
peraturan lalu lintas. Diam-diam paman kamu berharap orang itu bakal minta
damai. Ternyata dia diem aja. Paman kamu terus mengancam akan menderek mobil
orang itu (dengan harapan orang itu takut dan akhirnya mau memberi paman kamu
uang). Nah, ini sudah jelas korupsi!
Hukumannya?
Penjara
maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMERASAN VERSI KITA-KITA
MALAK-MEMALAK!
Yoi,
betul banget. Tiap kali kamu memalak uang dari adik kelas atau orang lain, itu
artinya kamu udah melakukan pemerasan. Nggak ada bedanya sama pegawai negeri
yang memeras orang yang seharusnya dia layani. Kesamaan kamu sama dia?
Sama-sama korupsi.
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KECURANGAN
PEMBORONG
CURANG? ITU KORUPSI!
Korupsi
yang satu ini melibatkan kecurangan dalam proyek bangunan, khususnya yang
melibatkan si pemborong (kontraktor), tukang, atau pemilik toko bahan bangunan.
Dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan kalau unsur-unsur
korupsi jenis ini adalah:
1.
Pemborong,
ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
2.
Melakukan
perbuatan curang;
3.
Pada
waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
4.
Yang
dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara
dalam keadaan perang.
Contoh:
Tetangga
kamu adalah tukang yang disewa pemerintah untuk membangun sebuah jembatan.
Dalam perjanjian, tetangga kamu bilang kalau semen yang dipakai untuk jembatan
ini adalah semen yang paling bagus dan paling mahal. Kalau ternyata tetangga
kamu memakai semen kelas tiga yang berkualitas lebih buruk, yang dengan
sendirinya membuat jembatan itu jadi gampang roboh. Itu artinya tetangga kamu
korupsi.
Hukumannya?
Penjara
maksimal 7 Tahun atau denda maksimal Rp. 350 Juta!
KORUPSI YANG
BERHUBUNGAN DENGAN KECURANGAN VERSI KITA-KITA
NYONTEK
Kamu
lagi ulangan biologi. Tiap berapa menit, kamu lirik sana lirik sini. Yoi, kamu
nyontek dan kamu udah korupsi. Bayangin dong teman kamu udah susah-susah
belajar, sementara kamu enggak. Nggak adil banget kalau ternyata nilai kamu dan
dia sama-sama bagus. Yang dikorupsi? Apalagi kalau bukan ilmu!
BOLOS SEKOLAH
Ini
juga sama aja: salah satu bentuk kecurangan. Kok curang? Ya jelas, bos. Tugas
kamu sebagai pelajar kan belajar dengan baik dan benar. Kalau kamu sampai
bolos, kamu udah mengkorup waktu kamu sebagai seorang pelajar. Kamu boleh
nganggep ini hal biasa, tapi ingat: kayak gini, bibit korupsi bakal tumbuh dan
mengganas di kemudian hari!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGADAAN
PEGAWAI
NEGERI IKUTAN PENGADAAN YANG MUSTINYA DIA URUS? ITU
KORUPSI!
Gampangnya
sih, pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau
jasa yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh
suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk
menghadirkan barang atau jasa ini dipilih setelah melewati sebuah proses
seleksi (Istilah kerennya:’tender’).
Harusnya,
proses seleksi ini berjalan dengan bersih dan jujur. Siapa yang rapornya paling
bagus dan penawaran biayanya paling kompetitif, dia yang bakal ditunjuk. Dan,
untuk menjaga keadilan pihak yang menyeleksi nggak boleh ikutan sebagai
kandidat. Kalau sampai ada orang dalam yang ikutan seleksi pengadaan, itu
artinya dia udah korupsi!
Unsur-unsur
korupsi jenis ini disebut dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001, yaitu:
1.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara;
2.
Dengan
sengaja;
3.
Langsung
atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan;
4.
Pada
saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus
atau mengawasi;
Contoh:
Instansi
tempat kakak kamu kerja lagi butuh mobil dinas dalam jumlah banyak. Tender pun
digelar. Kandidatnya siapa lagi kalau bukan perusahaan-perusahaan penyewaan
mobil. Diam-diam kakak kamu ikutan tender ini di bawah nama perusahaan yang dia
dirikan sendiri. Karena kakak kamu masuk dalam tim penyeleksi, dengan gampang
dia ‘memilih’ perusahannya sendiri. Apa yang kakak kamu lakukan adalah bentuk
korupsi!
Hukumannya?
Penjara
maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGADAAN VERSI
KITA-KITA
BENTURAN KEPENTINGAN DI ACARA SEKOLAH
Jabatan
kamu banyak: selain jadi gitaris di sebuah band, kamu juga baru aja kepilih
jadi ketua panitia pensi di sekolah. Seperti biasa, untuk nyeleksi band
sekolahan yang bakal tampil, diadain audisi. Eeeh, kamu malah bikin keputusan
kalau band kamu boleh tampil begitu aja. Tanpa audisi, tanpa seleksi. Ini
namanya kamu udah korupsi pengadaan.
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN GRATIFIKASI
(HADIAH)
PEGAWAI
NEGERI NERIMA GRATIFIKASI DAN NGGAK LAPOR KPK? ITU
KORUPSI!
Sebelumnya
kita perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Gampangnya sih,
gratifikasi itu pemberian hadiah. Bisa berupa uang, barang, diskon, komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, dan fasilitas
lain.
Korupsi
yang berhubungan sama gratifikasi ini dijelaskan dalam pasal 12B UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001. Di situ disebutin kalau unsur-unsurnya adalah:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara
negara;
2. Menerima gratifikasi;
3. Yang berhubungan dengan jabatan
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak
dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
Contoh:
Bapak
kamu pejabat di sebuah instansi pemerintah. Pas lebaran, ada orang yang memberi
dia parsel mewah. Kalau dalam waktu 30 hari bapak kamu tidak melaporkan
pemberian parsel itu ke KPK, dia sudah melakukan korupsi!
Hukumannya?
Penjara
maksimal 20 Tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN GRATIFIKASI
VERSI KITA-KITA
Sama
seperti pengadaan, rasanya kita jarang banget nerima yang namanya gratifikasi.
Tapi prinsipnya sama: kamu korupsi kalau menerima hadiah yang nggak layak untuk
kamu dapatkan.
HADIAH DARI GURU
Ulangan
bahasa inggris kamu jeblok. Tapi karena guru bahasa inggris kamu kenal baik
sama ortu, dia memutuskan untuk ngasih kamu hadiah: nilai kamu didongkrak!
Jangan keburu seneng: kalau kamu nge-iyain guru kamu, artinya kamu udah
korupsi!
HADIAH DARI TEMAN
Suatu
hari, pacar kamu bolos dari sekolah. Dia minta tolong kamu untuk ngabsenin namanya.
Biasa lah: biar dikira masuk. Permintaannya kamu kabulin. Tau-tau sorenya dia
mampir ke rumah sambil membawa video game yang udah lama kamu incer. Romantis?
Boro-boro. Yang ada malah menyedihkan!
KALAU TAHU ADA KORUPSI, LAPORIN DONG
Sebenarnya
melaporkan tindak korupsi itu bukan sesuatu yang susah. Cuma, biar proses
investigasinya nanti nggak ribet, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatiin
saat melapor.
1. Uraikan kejadiannya. Uraian
sebaiknya kamu buat sedetail mungkin dan didasarkan pada fakta dan kejadian
nyata. Hindari tuh hal-hal yang berbau kebencian, permusuhan, atau fitnah. Mau
trik gampang? Bikin uraian kamu berdasarkan rumus SIABIDIBA (siapa, apa,
bilamana, dimana, bagaimana).
2. Pilih pasal pasal yang pas. Coba
buka lagi buku saku ini, terus pilih pasal mana aja yang kira-kira pas buat
kejadian itu. (Ada dua atau tiga yang pas? Nggak perlu bingung. Pasalnya boleh
lebih dari satu kok).
3. Penuhi unsur-unsur tindak pidana.
Lihat unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam pasal yang sesuai, terus
pastikan kalau info dalam uraian kamu bisa memnuhi unsur-unsur itu. Kalau ada
unsur yang nggak bisa kamu lengkapi uraiannya, jelasin aja: unsur itu belum
bisa dilengkapi.
4. Bawa bukti awal, kalau ada. Bisa
berupa salinan dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian yang
sudah kamu buat.
5. Bawa identitas kamu, kalau nggak
keberatan. Kalau sewaktu-waktu KPK butuh keterangan tambahan, kamu bakal lebih
gampang untuk dihubungi.
Pengaduan
ini bisa kamu sampaikan ke KPK
Surat
: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email
: pengaduan@kpk.go.id
Jl.
H. R. Rasuna Said Kav. C-I
Jakarta
12920
SMS
: 0855 8 575 575
MAU TAU
LEBIH BANYAK SOAL KORUPSI? DATANG AJA KE WEBSITE KPK DI www.kpk.go.id
Kalo kamu mau ngelaporin kasus korupsi, bisa hubungi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK:
Telp. (021) 2557 8389
Faks. (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575
e-mail: pengaduan@kpk.go.id
Untuk informasi yang tidak terkait kasus korupsi, bisa
hubungi:
Biro
Hubungan Masyarakat KPK
Telp. (021) 2557 8498
e-mail: informasi@kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar