Kamis, 18 Januari 2018

MAKALAH PIH HUBUNGAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM



KATA PENGANTAR



            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan karunia-Nya, kepada seluruh umat manusia, yang atas izin-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hubungan antara Manusia, Masyarakat dan Hukum” dapat selesai tepat pada waktunya.
          Sejalan dengan dinamika bangsa ini masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk menghasilkan generasi baru yang cerdas, maka dari itu kami mendukung semua itu dengan cara mencari sesuatu yang jarang ditampilkan dan banyak dipertanyakan salah satunya dengan membuat makalah ini, yang dapat bermanfaat dengan berbagai pokok masalah.
          Dengan adanya makalah ini, mudah-mudahan dapat mengembangkan wawasan kebangsaan khususnya mengenai Hubungan antara Manusia, masyarakat dan Hukum para kaum pelajar untuk lebih maju dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
          Kemudian tak lupa kami tuturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing kami.
          Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini, masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi penelitian ini, kami sambut  dengan senang hati.
























                                                                                    Samata, 16 September 2017




                                                                                    Penulis



DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR ..................................................................................................................   1
DAFTAR ISI .................................................................................................................................  2

BAB I   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................................................... 3 
B.     Rumusan Masalah ............................................................................................................... 4
C.     Manfaat ............................................................................................................................... 4

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Hubungan  antara Manusia dengan  Masyarakat................................................................. 5
B.     Hubungan  antara Manusia dengan  Hukum........................................................................ 5
C.     Hubungan  antara Masyarakat dengan  Hukum ...................................................................6
D.    Hukum Diperlukan dalam Mengatur Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat ............ 6
E.     Kerja Hukum untuk Menjalankan Fungsinya bagi Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat..................................................................................................................... 8

BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan ....................................................................................................................... 10
B.     Saran ................................................................................................................................. 10

Daftar Pustaka ................................................................................................................ 11




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Sedangkan pengertian manusia adalah makhluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan. Masyarakat juga memiliki pengertian manusia yang hidup bersama, sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang dan bercampur atau bergaul dalam waktu yang cukup lama serta berkumpulnya, manusia akan menimbulkan manusia-manusia baru. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbul sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia bahwa sadar bahwa mereka merupakan satu-kesatuan. Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terikat satu dengan lainnya.
            Pengertian tentang hukum, manusia, serta masyarakat ada  hal yang terkait dengan 3 hal tersebut. Ketiganya memiliki hubungan dan saling berinteraksi. Manusia merupakan bagian dari masyarakat dan di dalam masyarakat terdapat lebih dari satu manusia yang saling berinteraksi satu  sama lain. Dalam  berinteraksi yang erat kaitannya dengan hidup saling bersosialisasi tersebut hukum memiliki peran tersendiri. Di tengah-tengah masyarakat hukum memiliki peran penting untuk mengatur dan membatasi perilaku manusia dalam  bermasyarakat agar tercipta suatu keharmonisan bersama dan sebagai dasar acuan bagi manusia dalam bertindak di masyarakatnya. Dalam pembahasan tugas ini akan membahas lebih rinci tentang Hubungan antara Manusia, masyarakat dan Hukum.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hubungan antara manusia dengan masyarakat ?
2.      Bagaimana hubungan antara manusia dengan hukum ?
3.      Bagaimana hubungan antara masyarakat dengan hukum ?
4.      Mengapa hukum sangat diperlukan dalam  mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat ?
5.      Bagaimana hukum bekerja untuk menjalankan fungsinya bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat serta kaedah dan tujuan hukum?


C.    Tujuan
1.      Untuk menjelaskan hubungan antara manusia dengan masyarakat.
2.      Untuk menjelaskan hubungan antara manusia dengan hukum.
3.      Untuk menjelaskan hubungan antara masyarakat dengan hukum.
4.      Untuk menjelaskan hukum sangat diperlukan dalam mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
5.      Untuk menjelaskan bagaimana hukum bekerja menjalankan fungsinya bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan tujuan hukum beserta kaedahnya.




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hubungan  antara Manusia dengan Masyarakat
           
            Manusia selain sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sebagai  makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
            Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan - kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
            Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyarakat hukum.


2.      Hubungan antara Manusia dengan Hukum
           
            Di dunia ini manusialah yang bekuasa.Yang mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia ini adalah manusia. Karena kekuasaannya itulah maka manusia merupakan pusat atau titik sentral dari keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia ini. Dengan demikian manusia merupakan subjek dan bukan objek. Sebagai subjek manusia mempunyai kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi atau dilaksanakan, mempunyai kebutuhan hidup. Sejak manusia dilahirkan sampai meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan diwaktu mendatang, dimana-mana, yang mampu  maupun yang tidak mampu, manusia selalu mempunyai kepentingan, mempunyai tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk dipenuhi. Dalam kenyataanya kepentingan-kepentingan manusia selama ini selalu diancam atau diganggu oleh berbagai bahaya, yang merupakan kendala untuk dapat dilaksanakan atau dipenuhinya harapannya. Alam sering mengganggu kepentingan manusia dalam berbagai bencana. Tetapi gangguan atau bahaya terhadap kepentingan manusia itu datangnya juga dari manusia sendiri. Oleh karena kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya disekelilingnya,  maka manusia menginginkan adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya, jangan sampai selalu diganggu oleh berbagai bahaya tersebut. Maka  kemudian terciptalah perlindungan kepentingan berbentuk kaedah sosial termasuk di dalamnya kaedah hukum. Tatanan kaedah sosial dapat dibagi dua, yaitu  kaedah sosial dengan aspek  kehidupan pribadi dan kaedah socsial dengan aspek kehidupan antar pribadi. Kaedah sosial dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan, sedangkan kaedah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi adalah kaedah sopan santun dan kaedah hukum. Tujuan kaedah agama dan kaedah kesusilaan adalah agar manusia menjadi sempurna, agar supaya tidak ada manusia menjadi jahat. Kedua kaedah tersebut ditujukan kepada sikap batin manusia sebagai individu. Kalau kaedah agama ditujukan kepada iman, maka kaedah kesusilaan ditujukan kepada akhlak.


3.      Hubungan antara Masyarakat dengan Hukum

            Ada tiga tesis besar yang memberikan penjelasan terkait hubungan antara masyarakat dan hukum. Tulisan singkat di bawah ini akan memberi paparan tentang tiga tesis ini.
            Pertama, tesis kaca atau cermin (mirror thesis) yang menyatakan hukum positif yang berlaku di suatu  negara, sepenuhnya mencerminkan apa yang berlaku di tengah-tengah masyarakatnya. Jadi, masyarakatlah yang menentukan hukum. Jika sistem kemasyarakatan suatu bangsa bobrok, maka demikianlah wajah hukumnya. Sebaliknya, jika sistem kemasyarakatannya sehat, maka sehat pula hukumnya. Durkheim adalah salah satu tokoh utama dari tesis cermin ini. Dalam konstelasi aliran-aliran pemikiran hukum, Mazhab Sejarah juga termasuk pendukung tesis ini, yakni dengan menyatakan bahwa hukum itu sepenuhnya berasal dari masyarakat. Oleh sebab itu, tidak perlu ada upaya pembentukan hukum yang secara terstruktur dijalankan oleh negara karena hukum tinggal mengikuti apa yang sudah terjadi dan berlaku di masyarakat.
            Tesis kedua adalah tesis kaca selektif (selective mirror thesis). Menurut tesis ini, hukum sudah tidak lagi orisinal mengikuti apa adanya pola-pola perilaku yang terjadi di masyarakat. Hukum sudah didesain menurut kepentingan penguasa, sehingga ada pola yang diambil (jika menguntungkan kelas penguasa) dan ada  pola yang ditinggalkan (jika tidak menguntungkan). Jadi, penguasa adalah pemegang kekuasaan yang menyeleksi hukum. Karl Marx percaya dengan tesis ini.
            Tesis ketiga berasal dari Max Weber yang meyakini bahwa ada proses interaktif antara masyarakat dan hukum. Jadi, tidak selalu masyarakat yang mempengaruhi hukum, melainkan hukumpun akan mempengaruhi masyarakat. Tesis ini dikenal dengan tesis kaca interaktif (interactive mirror thesis). Tesis kaca interaktif ini adalah tesis yang paling masuk akal jika kita ingin menggambarkan hubungan masyarakat dengan hukum pada proses pembentukan dan penerapan hukum di era sekarang. Hampir pasti, tidak ada satupun negara di dunia ini yang memfungsikan sistem hukum positifnya sekadar sebagai alat penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan sebagai alat kontrol sosial (social control).  Sistem hukum positif juga pasti difungsikan untuk merekayasa masyarakat (social engineering).


4.      Hukum Diperlukan dalam Mengatur Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat

            Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama  masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi? Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan  dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni  hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk. Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal keteraturan. Hanya dengan prasyarat keteraturanlah, maka usaha perealisasian motif eksistensial dari masing-masing individu manusia di dalam kebersamaan antar  sesamanya dapat terwujud, mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motifeksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan (chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam. Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai bagian pranata pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara hukum dan kekuasaan ini layaknya dua permukaan mata uang karena kedua unsur pranata pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan, keberadaan yang satu meniscayakan keberadaan yang lain. Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaanyang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan  wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.

5.      Kerja Hukum untuk Menjalankan Fungsinya bagi Manusia dalam Kehidupan Bermasyarakat

            Fungsi hukum bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat haruslah mampu berfungsi secara efektif dan ideal dan memberi manusia jati diri dalam hidup di lingkungan masyarakatnya. Untuk memfungsikan dirinya, hukum haruslah dapat bekerja secara efisien dalam mengendalikan dan memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia yang merupakan bagian dari masyarakat agar mampu memasyarakatkan manusia itu sendiri untuk bisa bersosialisasi dan berbaur dengan manusia lainnya dan membentuk kesatuan masyarakat ideal.
Dengan latar belakang kompleksitas antar manusia bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan berebut saling mengalahkan antar sesamanya yang dapat berujung pada kekacauan. Kekacauan di sini dapat bermakna dua hal: Pertama, kekacauan dalam arti sebenarnya di mana yang terjadi bukanlah suatu tatanan sosial yang teratur melainkan pola kehidupan antar manusia yangtidak terkendali dan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Kedua, adalah kekacauan dalam arti semu yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat namun yang dijalankan tidak secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga walaupun  individu manusia berada dalam suatu tatanan sosial namun mereka tatap merasa terancam eksistensinya. Hukum dihadirkan untuk menciptakan keteraturan dengan mencegah atau mengatasi segala bentuk kekacauan sebagaimana di atas. Adanyainter dependensi (hakekat sosial) mendorong manusia untuk melakukan inter relasi di antara sesamanya guna merealisasikan kepentingan atas dasar motif eksistensialnya masing-masing (hakekat individual). Inter relasi dengan latar belakang inter dependensi ini memaksa  manusia-manusia yang saling bertemu untuk melakukan  bargainingdi antara mereka demi saling terpenuhinya kepentingan eksistensial masing-masing, dan proses  bargaining yang terjadi ini tidak lain adalah proses tawar-menawar di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan. Proses  bargaining of interestyang ideal (fair) adalah proses tawar menawar yang bersifat  equal, yaitu proses tawar-menawar oleh mereka yang berkedudukan seimbang dan yang dilakukan secara seimbang pula, sehingga proses inter relasi-inter dependensi yang terjadi bersifat saling memenuhi satu sama lain dan masing-masing pihak merasa terpuaskan oleh adanya hubungan tersebut dikarenakan kepentingan masing-masing telah dipenuhi oleh adanya pihak lawan tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan. Fungsi  kerja dari hukum adalah menciptakan norma equalityini, yaitu dengan mengatur kepentingan-kepentinganyang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargainingatas kepentingan-kepentingan tersebut juga berjalan seimbang. Secara lebih dalamlagi, proses penyeimbangan kepentingan ini dilakuan mula-mula dengan cara penciptaan normahak dan kewajiban atas kepentingan yang berhadapan tersebut, untuk kemudian diciptakannorma penyeimbangan atas hak dan kewajiban yang ada itu. Oleh karena itu, pada hakekatnya secara sederhana hukum tidak lain 3 adalah pengaturan tentang hak dan kewajiban setiap  individu manusia sebagai bagian dari suatu tatanan sosial masyarakat. Penyeimbangan kedudukan kepentingan antar manusia yang saling berhadapan perlu dilakukan mengingat adanya pluralistik perbedaan latar belakang dari masing-masing manusia yang ada agar hubungan inter dependensi yang berlangsung tidak bersifat parasitisme (merugikan dan menindas salah satu pihak) akibat adanya perbedaan kekuatan sumber daya, melainkan dapat benar-benar bersifat mutualisme (saling menguntungkan secara  fair). Sehingga, mereka yang berada sebagai pihak yang lemah secara sumber daya / kekuatan sosial-ekonomisnya dapat terkuatkan dengan cara perlindungan maksimal atas hak-hak mereka, sedangkan mereka yang berada sebagai pihak yang lebih kuat sumber dayanya dapat dibatasi kekuatan dan kekuasaannya itu dengan cara penciptaan norma-norma imperatif yang bersifat limitatif seperti melalui pembebanan kewajiban-kewajiban tertentu. Di sisi lain, adanya posisi yang seimbang antar pihak yang saling berinterakasitidak akan berarti apa-apa jika proses bargaining kepentingan-kepentingan yang ada tidak berjalan secara seimbang pula. Maka, perlu diciptakan norma penyeimbangan hak dan kewajiban di dalam masing-masing kepentingan tersebut. Setiap subyek yang telah bersepakat untuk berhubungan dengan subyek lain atas landasan pemenuhan kepentingan diri masing-masing berkewajiban memenuhi kebutuhan pihak lawan melalui pemberian sumber dayayang dimilikinya dan pada saat yang sama ia mempunyai hak agar kebutuhannya dipenuhi oleh pihak lawan atas sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawannya itu, dan hal ini bersifat timbal balik. Terciptanya suatu inter relasi yang telah dapat bersifat seimbang dalam hubungan hak dan kewajibannya di antara manusia yang telah berkedudukan seimbang pula inilah yang dinamakan dengan istilah keadilan. Dengan demikian dapat terlihat bahwa eksistensi hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban melalui pemenuhan keadilan di antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat, sehingga dapat diketahui bahwa tujuan hukum yang pertama dan utama adalah memberikan keadilan secara sosial (keadilan dalam kebersamaan) bagi tiap-tiap individu di dalam tatanan sosial yang bernama masyarakat.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Manusia pastinya harus memiliki suatu hukum yang mengatur manusia itu sendiri, bisa bersifat memaksa dan tegas, lalu hukum tersebut pastinya mengatur moral manusia itu sendiri karena pada dasarnya hukum dibuat untuk mendidik manusia agar berprilaku adil terhadap semua.
            Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

B.     Saran
            Sebaiknya dalam membuat suatu hukum dalam masyarakat diperhatikan berbagai aspek, kemudian  disesuaikan dengan keadaan masyarakat tersebut, sehingga tidak terjadi ketegangan di dalam masyarakat dan terciptalah pengaturan hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap kepentingan individu dan kepentingan sosial.



Daftar Pustaka


1 komentar: